Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP: Pancasila Final dan Mengikat!

Bali Tribune/ KONGRES - Sikap politik PDIP yang dihasilkan dalam Kongres V PDIP. Satu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Dua, Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
balitribune.co.id | Denpasar - Kongres V PDIP ditutup secara resmi oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Inna Grand Bali Beach Hotel Sanur, Denpasar, Sabtu (10/8). Kongres yang berlangsung selama tiga hari ini menghasilkan tekad politik sekaligus sikap politik PDIP. 
 
Sikap politik PDIP ini berisi 23 poin. Di antaranya adalah PDIP menegaskan bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Selain itu, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). 
 
Berikut isi lengkap sikap politik PDIP yang dihasilkan dalam Kongres V PDIP. Satu, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia bersifat final dan mengikat. Dua, Pancasila sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
 
Tiga, Pancasila sebagai pedoman dalam merumuskan rencana pembangunan, keputusan kebijakan pembangunan, implementasi kebijakan pembangunan dan dalam pengawasan atas dijalankannya kebijakan pembangunan.
 
Empat, Pancasila harus dapat diwujudkan dalam bentuk tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dicapai melalui kebijakan pembangunan yang berlandaskan pada penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terencana, terarah, dan terukur.
 
Lima, Pancasila diimplementasikan dalam kebijakan pembangunan, sebagai upaya membumikan Pancasila untuk mencapai Indonesia yang ber-Trisakti, yaitu berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
 
Enam, Negara wajib memantapkan politik hukum nasional untuk membumikan nilai-nilai Pancasila dengan menjadikan norma dasar (grundnorm) Pancasila sebagai parameter pembentukan peraturan perundang-undangan.
 
Tujuh, demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan.
 
Delapan, Negara wajib membentuk sistem pertahanan nasional yang kuat dalam menghadapi ancaman infiltrasi paham, ideologi, kekuatan global sehingga keamanan nasional, ketenangan rakyat dan keutuhan Negara dapat terukur dan terwujud, serta membangun sistem keamanan nasional yang mampu mengatur kerjasama semua kekuatan nasional dalam menghadapi ancaman keamanan nasional yang bersifat luar biasa seperti serangan terorisme, kerusuhan, dan bencana alam.
 
Sembilan, Negara wajib mendukung pemberantasan tindakan kriminal yang menjadikan anak dan perempuan sebagai objek eksploitasi di dunia kerja, dan objek transaksi dalam masalah kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), baik di dalam negeri maupun lintas negara.
 
Sepuluh, Negara wajib menegakkan hukum dengan menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku korupsi, sehingga menimbulkan efek jera bukan hanya bagi pelaku korupsi tetapi juga potensi-potensi calon-calon koruptor yang ada di semua jajaran dan semua tingkatan penyelenggara Negara.
 
Sebelas, Negara wajib menyusun rencana pembangunan nasional dengan semangat Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD NRI 1945, serta melakukan koreksi terhadap kebijakan dan ketentuan peraturan-perundangan yang tidak sesuai, dan perlu menyusun konsepsi Sistem Ekonomi Gotong-Royong yang sesuai dengan ideologi Pancasila dan cita-cita kemerdekaan (kedaulatan).
 
Dua belas, Negara wajib terus mengembangkan perekonomian nasional yang mewujudkan kedaulatan ekonomi dan menghindari terjadinya berbagai ketimpangan struktural yang menjadi sumber ketidakadilan sosial-ekonomi dengan mengembangkan program untuk meningkatkan penguasaan dan pemilikan aset ekonomi, dan akses modal serta pasar kepada pelaku ekonomi kerakyatan.
 
Tiga belas, Negara wajib mengelola keuangan negara untuk pemenuhan hak-hak dasar rakyat, dengan meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja publik lebih besar daripada belanja aparatur. Empat belas, Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga Negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS, serta perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
 
Lima belas, Negara wajib menjamin kelestarian lingkungan dengan memastikan pembangunan yang tidak melampaui daya dukung dan daya tampung serta baku mutu lingkungan hidup, serta memenuhi komitmennya terhadap mitigasi perubahan iklim dengan mencegah degradasi hutan, restorasi lahan gambut dan pengembangan energi baru dan terbarukan.
 
Enam belas, Negara wajib menjadi pelopor gerakan Revolusi Mental dan menjadikannya sebagai “Gerakan Hidup Baru” melalui perubahan cara berfikir, cara kerja, dan cara berperilaku yang memperkuat kedaulatan, meningkatkan kemandirian dan meneguhkan kepribadian dalam kebudayaan nasional, serta menjadi pelopor dan pendorong perubahan pikiran, sikap, dan perilaku masyarakat agar berorientasi pada kemajuan dan pengayaan keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
 
Tujuh belas, Negara wajib mendorong revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 untuk meningkatkan kualitas pendidikan keilmuan dan karakter yang dilandaskan kepada nilai-nilai Pancasila. Delapan belas, Negara wajib memfasilitasi Perguruan Tinggi sebagai pusat keunggulan (centre of excellence) di setiap wilayah dengan mengembangkan potensi lokal dan kekhasan budaya, inovasi sains dan teknologi untuk memecahkan berbagai persoalan masyarakat.
 
Sembilan belas, Negara wajib menjaga persatuan nasional yang dibangun atas dasar keanekaragaman ekspresi kebudayaaan nasional dan diperkaya oleh interaksi inklusif antarbudaya yang ada di Indonesia, serta mengintensifkan interaksi dan gotong-royong antarkelompok budaya di masyarakat agar menghadirkan pengalaman konkrit atas keanekaragaman budaya dalam bingkai persatuan nasional.
 
Dua puluh, melakukan penguatan advokasi, preventif, promotif dan langkah aksi nyata untuk menekan gizi buruk dan gizi kurang pada balita serta menekan status gizi pendek (stunting), proporsi berat badan lebih balita maupun obesitas pada masyarakat dewasa, serta melakukan sosialisasi tentang pentingnya imunisasi secara lengkap dengan melibatkan tokoh masyarakat (termasuk agama) dan institusi pendidikan.
 
Dua puluh satu, melakukan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu, pencegahan terhadap HIV-AIDS, penanganan dan perlindungan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS serta melakukan pemerataan sosialisasi terapi ARV (terapi bagi ODHA).
 
Dua puluh dua, Negara wajib mengembangkan sistem Pemilu dan kepartaian yang sejalan dengan terwujudnya sistem pemerintahan presidensial yang efektif. Oleh karena itu upaya menciptakan sistem Pemilu dan kepartaian yang sederhana melalui pengaturan secara demokratik, efisien, dan efektif mutlak diperlukan.
 
Dua puluh tiga, Negara wajib memberikan perlindungan hukum atas Hak Kekayaan Intelektual termasuk keanekaragaman hayati dan kekayaan budaya, serta mendorong hasil penelitian dan inovasi oleh warga negara Indonesia untuk mendapatkan Hak Paten dengan prosedur yang mudah, cepat dan murah. (u)
wartawan
San Edison
Category

Antisipasi Aksi Anarkis, Pengamanan Pintu Masuk Bali dan Kantor DPRD Diperketat

balitribune.co.id | Negara - Serangkaian aksi anarkis di berbagai wilayah, termasuk di Denpasar, telah memicu situasi yang tidak kondusif. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana. Pengamanan di pintu masuk Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk, serta di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana kini diintensifkan

Baca Selengkapnya icon click

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.