Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecaruan Tawur Kesanga Catus Pata Tabanan

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melaksanakan persembahyangan Tawur Kesanga di Tabanan, Selasa (24/3)

balitribune.co.id | Tabanan – Sehari menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1942 yang bertepatan dengan rahina Tilem Kesanga, Umat Hindu khususnya di Bali melakukan beberapa tahapan upacara yang salah satunya adalah upacara Tawur Kesanga.

Untuk di Kabupaten Tabanan, Tawur Kesanga diawali di Catus Pata Kota Tabanan. Tepatnya di sebelah timur Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan dan dilanjutkan di perempatan Agung masing-masing Desa Pekraman se-Kabupaten Tabanan, Selasa (24/3) yang dipuput oleh Tri Sedaka.

Sementara sehari sebelumnya, yakni Senin, (23/3) dilakukan ritual mepepada (penyucian hewan yang akan dikorbankan serangkaian upacara Tawur Kesanga). Adapun hewan yang disucikan untuk dikorbankan saat itu meliputi, kerbau, sapi, kambing, babi, anjing, itik dan ayam.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dengan beberapa anggotanya, Sekkab Tabanan I Gede Susila, para Asisten dan seluruh OPD, Camat serta perwakilan Desa Pekrama se-Kabupaten Tabanan.

Pecaruan yang dilakukan secara rutin setiap tahun yan g bertujuan untuk mengharmonisasikan hubungan manusia dengan alam ini diharapkan menjadi momen introspeksi diri bagi masyarakat Tabanan dalam menghadapi berbagai hal bencana yang melanda akhir-akhir ini, seperti wabah babi dan Covid-19.

Disamping usaha-usaha antisipasi dan pencegahan yang telah gencar dilakukan Pemkab Tabanan, melalui Upacara ini, diharapkan juga agar segala bencana tersebut bisa cepat berlalu, sehingga Indonesia, Bali, Tabanan khusunya kembali normal. “Jaga diri dan selalu berdoa. Semoga badai ini cepat berlalu,” harap Bupati Eka.

Pada kesempatan tersebut, sebelum dan sesudah pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga dilakukan penyemprotan disenfektan oleh tim Satgas Pemkab Tabanan. Persembahyangan Tawur Agung Kesanga saat itu diberi jarak kurang lebih 1 meter per orang. Dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

wartawan
Redaksi
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.