Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Luar Jembrana Banyak Tanpa Suket Rapid Test

Bali Tribune/ SIDAK - Saat sidak di sejumlah pasar ditemukan pedagang asal luar Jembrana yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test non reaktif.
 Balitribune.co.id | Negara - Kendati telah diintruksikan wajib menunjukan hasil rapid test non reaktif, namun masih ada pedagang dari luar Jembrana yang tidak mengikuti kebijakan untuk mengantisipasi ancaman transmisi local tersebut. Seluruh pengelola pasar kini diminta lebih tegas.
 
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui transmisi local, Bupati Jembrana I Putu Artha menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  untuk memantau pedagang di pasar. Pihaknya meminta pedagang dari luar Jembrana, baik yang berjualan di pasar umum maupun pasar, desa wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Camat dan Perbekel/Lurah di Jembrana diminta mewaspadai penyebaran Covid-19 dari kasus  transmisi local, khususnya di tempat keramaian dan aktivitas ekonomi masyarakat seperti pasar. Satgas di desa dan kelurahan juga diminta tidak kendor dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya meminta seluruh kepala pasar agar mengarahkan pedagang luar Jembrana yang belum memiliki surat keterangan rapid test ke Puskesmas terdekat.
 
Kebijakan ini diterapkan demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus. Kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi ditempat tempat umum seperti pasar tradisional. Ditgaskan, apabila ada pedagang luar Jembrana tanpa hasil rapid test non reaktif yang menolak untuk di Rapid agar tidak diizinkan masuk pasar dan dipulangkan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Rabu (17/6), langsung menyisir sejumlah pasar. Selain memastikan diterapkannya protokol kesehatan juga untuk mengecek kelengakapan surat keterangan hasil rapid test non reaktif terhadap pedagang asal luar Jembrana yang bolak-balik Jembrana.
 
Sidak petugas UPT Pengelola Pasar mendapati pedagang asal luar Jembrana tanpa hasil rapid test. Pedagang yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test ini dari kabupaten lain di Bali yang juga memiliki potensi transmisi local. Sedangkan pedagang dari luar Bali seperti warga Banyuwangi semuanya bisa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test sesaui ketentuan Gugus Tugas Provinsi Bali. Sejumlah pedagang asal kabupaten lain di Bali langsung ditegur agar melengkapi surat keterangan rapid test non reaktif sebelum berjualan ke Jembrana. 
 
Bupati I Putu Artha geram saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Pihaknya menyebut potensi transmisi local selain imported case oleh pelaku perjalanan luar negeri, juga transmisi local oleh pelaku perjalanan baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun antar wilayah. Termasuk pedagang dari luar Jembrana yang berinteraksi dengan pembeli di pasar. 
 
“Pasar itu skupnya tidak orang Jembrana saja yang masuk pasar, tapi ada pedagang dari luar seperti dari Singaraja, Kintamani, Karangasem yang masuk ke pasar dan kontak dengan warga lokal. Kalau kita tidak jaga bagaimana mengantisipasi. Kalau negatif baru bisa berjualan, kalau positif jangan dikasi masuk pasar dan berjualan,” tegas Bupati Artha. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Ekspansi Kredit dan Tambahan Modal Tandai Kebangkitan Lestari Group

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan yang digelar pada 21 April 2025, Bank Lestari Group (BPR) menyepakati rencana penambahan modal sebesar Rp 57 miliar untuk BPR Lestari Bali. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi memperkuat permodalan dalam menghadapi peningkatan permintaan kredit seiring membaiknya ekonomi Bali dan Jawa pasca-pandemi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Tabanan Tertibkan Tiga Bangunan di Zona LSD Beraban

balitribune.co.id | Tabanan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan kembali melakukan penertiban terhadap tiga bangunan yang berada di zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Beraban, Kecamatan Kediri pada Kamis (10/7).

Dalam penertiban tersebut Satpol PP Tabanan melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Selengkapnya icon click

Satukan Pejabat Pemprov Bali di Wantilan Pura Samuan Tiga, Gubernur Koster: Stop Santai, Wajib Kerja Keras dan Kreatif Percepat Capaian Program

balitribune.co.id | Gianyar - Gubernur Bali Wayan Koster memberikan pengarahan kepada para pejabat di lingkungan Pemprov Bali tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan dan Program 2025 – 2030 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, pada Kamis (10/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.