Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Luar Jembrana Banyak Tanpa Suket Rapid Test

Bali Tribune/ SIDAK - Saat sidak di sejumlah pasar ditemukan pedagang asal luar Jembrana yang tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test non reaktif.
 Balitribune.co.id | Negara - Kendati telah diintruksikan wajib menunjukan hasil rapid test non reaktif, namun masih ada pedagang dari luar Jembrana yang tidak mengikuti kebijakan untuk mengantisipasi ancaman transmisi local tersebut. Seluruh pengelola pasar kini diminta lebih tegas.
 
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 melalui transmisi local, Bupati Jembrana I Putu Artha menginstruksikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19  untuk memantau pedagang di pasar. Pihaknya meminta pedagang dari luar Jembrana, baik yang berjualan di pasar umum maupun pasar, desa wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test non reaktif. Camat dan Perbekel/Lurah di Jembrana diminta mewaspadai penyebaran Covid-19 dari kasus  transmisi local, khususnya di tempat keramaian dan aktivitas ekonomi masyarakat seperti pasar. Satgas di desa dan kelurahan juga diminta tidak kendor dalam menjalankan tugasnya. Pihaknya meminta seluruh kepala pasar agar mengarahkan pedagang luar Jembrana yang belum memiliki surat keterangan rapid test ke Puskesmas terdekat.
 
Kebijakan ini diterapkan demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus. Kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi ditempat tempat umum seperti pasar tradisional. Ditgaskan, apabila ada pedagang luar Jembrana tanpa hasil rapid test non reaktif yang menolak untuk di Rapid agar tidak diizinkan masuk pasar dan dipulangkan. Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Jembrana, Rabu (17/6), langsung menyisir sejumlah pasar. Selain memastikan diterapkannya protokol kesehatan juga untuk mengecek kelengakapan surat keterangan hasil rapid test non reaktif terhadap pedagang asal luar Jembrana yang bolak-balik Jembrana.
 
Sidak petugas UPT Pengelola Pasar mendapati pedagang asal luar Jembrana tanpa hasil rapid test. Pedagang yang tidak membawa surat keterangan hasil rapid test ini dari kabupaten lain di Bali yang juga memiliki potensi transmisi local. Sedangkan pedagang dari luar Bali seperti warga Banyuwangi semuanya bisa menunjukkan surat keterangan hasil rapid test sesaui ketentuan Gugus Tugas Provinsi Bali. Sejumlah pedagang asal kabupaten lain di Bali langsung ditegur agar melengkapi surat keterangan rapid test non reaktif sebelum berjualan ke Jembrana. 
 
Bupati I Putu Artha geram saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Pihaknya menyebut potensi transmisi local selain imported case oleh pelaku perjalanan luar negeri, juga transmisi local oleh pelaku perjalanan baik pelaku perjalanan dalam negeri maupun antar wilayah. Termasuk pedagang dari luar Jembrana yang berinteraksi dengan pembeli di pasar. 
 
“Pasar itu skupnya tidak orang Jembrana saja yang masuk pasar, tapi ada pedagang dari luar seperti dari Singaraja, Kintamani, Karangasem yang masuk ke pasar dan kontak dengan warga lokal. Kalau kita tidak jaga bagaimana mengantisipasi. Kalau negatif baru bisa berjualan, kalau positif jangan dikasi masuk pasar dan berjualan,” tegas Bupati Artha. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.