Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Pasar Lokitasari Keluhkan Pemasangan Rolling Door, Pengelola Tegaskan Sudah Berizin

rolling door
Bali Tribune / Pemasangan rolling door di area lantai dua Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, yang dikeluhkan pedagang karena dinilai memanfaatkan fasilitas umum, Senin (26/10/2026). Pihak penyewa telah menandatangani surat pernyataan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, menyampaikan keberatan atas pemasangan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan fasilitas umum (fasum) dan telah mengantongi izin resmi.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menilai lokasi tersebut tidak semestinya dipasangi rolling door. Selain berada tepat di depan tangga, ia menganggap area itu merupakan fasilitas umum.

"Tempat itu izinnya untuk jualan kopi dan jajan, bukan dibuat kios yang dipasangi rolling door. Apalagi posisinya di depan tangga dan merupakan fasum," ujarnya, Senin (26/10/2026).

Ia menambahkan, pada November 2020 lalu area tersebut sempat hendak dibangun toko pakaian untuk disewakan. Namun, sejumlah pedagang mengajukan protes karena dinilai menghalangi pandangan toko-toko di sekitarnya serta mengurangi ruang terbuka di lantai dua.

"Kami keberatan jika tempat itu disewakan dan dipasangi rolling door. Dalam perjanjian sewa awal, area tersebut merupakan halaman umum dan tidak masuk dalam denah stan atau toko," jelasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Pasar, Ketut Adi Hadihasa, memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah tuduhan bahwa area yang dimaksud merupakan fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan tempat tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 2018.

"Perlu kami klarifikasikan bahwa area itu bukan fasilitas umum. Lokasi tersebut sudah memiliki izin resmi dan pihak penyewa telah menandatangani surat pernyataan serta menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku," terang Hadihasa saat dikonfirmasi Bali Tribune.

Hadihasa juga meluruskan status bangunan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa area yang dipasangi rolling door bukan berupa kios, melainkan tempat los.

"Dulu memang berstatus kios. Namun, memperhitungkan kondisi lokasi, statusnya kami turunkan dari kios menjadi los. Jika ada potensi area yang dapat dimanfaatkan secara legal, tentu kami fasilitasi. Jadi kami tegaskan kembali, itu bukan fasum, bukan kios, dan perizinannya lengkap," tegasnya.

wartawan
RAY
Category

Pimpin Hiswana Migas Bali, Ramaputra Tekankan Distribusi Energi dan Iklim Usaha Sehat

balitribune.co.id | Mangupura - Ida Bagus Ramaputra terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Hiswana Migas Provinsi Bali periode 2026–2030. Ia menggantikan Dewa Ananta yang memimpin organisasi tersebut pada periode 2022–2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Masalah Kritik Warga di Medsos, Komisi III DPRD Bangli Jadwalkan Rapat Kerja dengan PDAM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Mencuatnya pemberitaan terkait pihak Perumda Air Minum Tirta Danu Arta akan melayangkan somasi terhadap salah satu konsumen yang menyampaikan kritik disikapi Komisi II DPRD Bangli dengan  segera melakukan rapat kerja dengan pihak PDAM Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Ajukan Ranperda Penjaminan Kredit dan Penyertaan Modal

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan pelayanan dan memberikan mafaat yang lebih besar kepada masyarakat, Pemkab Bangli mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Bangli. Ranperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (22/10/2026). Sidang tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bahas Raperda Penyertaan Modal untuk Perumda Tirta Mangutama

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan tersebut difokuskan pada landasan hukum penyertaan modal daerah, termasuk aspek perencanaan, pengelolaan, serta tata kelola perusahaan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.