Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian, Garuda Indonesia, PTPN III & Taspen, Tandatangani Kerja Sama Komersial Penerbangan Jakarta-Denpasar

Bali Tribune/ Komisaris Utama PT Pegadaian, Ina Primiana, Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan diantara para Direktur BUMN yang hadir di The Gade Coffe and Gold Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - PT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan tiga perusahaan BUMN, sebagai bentuk sinergi bisnis antar perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam penjualan produk. Tiga perusahaan BUMN tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero), dan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun (Taspen) (Persero). 
 
Jalinan sinergi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman dalam penerbangan GA-404 Jakarta-Denpasar oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly P Pulungan, dan dilanjutkan dengan signing Perjanjian Kerja Sama di The Gade Coffee and Gold Denpasar, Senin (20/5/2019) oleh Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero) Damar Latri Setiawan dan Direktur Operasi dan Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) Ermanza sebagai tindak lanjut atas Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya.
 
Hadir juga Komisaris Utama Pegadaian Ina Primiana serta beberapa jajaran direksi lainnya Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah, Direktur Human Capital Garuda Indonesia Heri Akhyar, serta Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek K. Laksana.
 
"Pegadaian mendapatkan kesempatan untuk bekerjasama dalam penjualan dan pemasaran produknya dengan mengoptimalkan kanal distribusi dan media komunikasi BUMN lain, demikian sebaliknya sumber daya yang dimiliki Pegadaian dapat dioptimalkan oleh tiga BUMN tersebut, itulah sinergi untuk mewujudkan One Family, One Nation, One Vision to Excellence. Dengan penandatanganan kerja sama ini, kami meyakini akan membawa dampak usaha seluruh perseroan yang terlibat akan lebih meningkat," kata Kuswiyoto (20/5).
 
Penandatanganan ini bertujuan untuk memanfaatkan kemampuan masing-masing pihak dalam melaksanakan, mengembangkan, dan meningkatkan bidang usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara mengatakan bahwa kerja sama dengan Pegadaian merupakan upaya Garuda Indonesia dalam meningkatkan layanan kepada pengguna jasanya. “Kiranya kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah bagi para pengguna jasa kami khususnya kemudahan dalam mengakes pembelian tiket Garuda Indonesia, dengan adanya sinergi ini dapat diakses melalui ‘The Gade Café Pegadaian’ yang tersebar di seluruh Indonesia”, papar I Gusti Ngurah Askhara yang akrab dipanggil Ari.
 
Ari juga mengharapkan bahwa sinergi Garuda Indonesia dan Pegadaian dapat memperkuat posisi perusahaan di masing-masing bidangnya. “Upaya ini sangat penting untuk mengoptimalkan setiap kekuatan yang ada sehingga pada akhirnya tidak hanya dapat mengembangkan bisnis masing-masing perusahaan, namun juga dapat memberikan nilai tambah bagi pengguna jasa kedua perusahaan dan lebih jauh lagi juga dapat memberikan kontribusi positif pada negara”.
 
Kuswiyoto menambahkan lingkup kerja sama ini tidak terbatas pada bisnis, tetapi juga menyentuh program Corporate Social Responsibility (CSR) khususnya mengenai program Memilah Sampah Menabung Emas, serta kerja sama program benefit dan sales bagi karyawan antara Pegadaian, Garuda Indonesia, PTPN III, dan TASPEN.
 
"Nantinya semua karyawan dari Garuda Indonesia, PTPN III, serta TASPEN akan mudah mendapatkan Tabungan Emas Pegadaian, termasuk para pelanggan masing-masing BUMN. Kerja sama ini sangat menguntungkan bagi semua pihak, khusus untuk Garuda, nanti pihak Pegadaian akan membantu dalam penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia. Sedangkan Garuda akan membantu memasarkan produk-produk Pegadaian kepada konsumennya," tutup Kuswiyoto. uni
wartawan
Arief Wibisono
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.