balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.
Lurah Kapal Nyoman Adi Setiawan menyampaikan, pengalihan arus lalu lintas diberlakukan di sekitar Jalan Raya Kapal selama pelaksanaan kegiatan. Rekayasa lalu lintas dijadwalkan berlangsung pukul 15.00 hingga 17.00 Wita.
Pengaturan khusus diberlakukan bagi kendaraan truk dan bus besar. Kendaraan dari arah Denpasar menuju Tabanan akan diarahkan untuk berhenti sementara di Terminal Barang/Kargo dan kawasan Puspem Badung hingga kegiatan selesai.
Sementara kendaraan truk dan bus besar dari arah Tabanan menuju Denpasar akan diarahkan untuk parkir sementara di Terminal Tipe A Mengwi. Pengaturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan selama pelaksanaan tradisi.
“Pengendara yang akan melintas di kawasan tersebut diimbau untuk mengikuti arahan petugas di lapangan, menggunakan jalur alternatif, serta mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar Nyoman Adi Setiawan dalam pemberitahuannya pada Kamis (24/9/2026).
Siat Tipat Bantal merupakan tradisi masyarakat Desa Kapal yang menjadi bagian dari Aci Rah Pengangon. Tradisi ini ditandai dengan aksi saling melempar tipat dan bantal oleh masyarakat dan dilaksanakan pada Sasih Kapat.
Dalam tradisi tersebut, tipat dan bantal memiliki makna simbolis sebagai Purusha dan Pradhana yang dikaitkan dengan sumber kehidupan. Pelaksanaan Siat Tipat Bantal juga menjadi bagian dari tradisi turun-temurun masyarakat Kapal yang berkaitan dengan rasa syukur atas kehidupan dan hasil pertanian.
Masyarakat yang akan melintas di kawasan Kapal pada Sabtu sore diimbau menyesuaikan perjalanan dengan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan. Pengguna jalan juga diminta mengikuti petunjuk petugas demi menjaga keamanan dan kelancaran selama pelaksanaan upacara.