Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Kantor Kesbangpol Mulai Ngantor

Bali Tribune/ Ketut Mega Ada
Balitribune.co.id | Bangli  - Pasca seorang pegawai di lingkungan Kantor Badan Kesatuan Bangsa Poltik (Kesbangpol) Bangli terkonfirmasi postif Covid-19, seluruh pegawai mengajukan dispensasi selama lima hari kerja. Dengan pegajuan dispensasi itu praktis pelayanan publik ditutup. Aktifitas pelayanan publik mulai normal, Selasa (27/7).
 
Sekretaris Kesbangpol Bangli I Ketut Mega Ada saat dikonfirmasi mengatakan, pasca satu pegawai di lingkungan Kesbangpol terkonfirmasi Covid-19 para pegawai seluruhnya mengajukan dispensasi ke bapak bupati lewat Sekda. Praktis selama dispensai pelayanan publik terhenti sementara. “Dispensasi mulai berlaku dari tanggal 21-27 Juli 202), dispensasi diajukan mengacu protokol  kesehatan Covid-19 untuk mengantisipasi klaster penyebaran yang baru,” ungkapnya, Selasa (27/7).
 
Kata Ketut Mega Ada, aktifitas kantor sudah mulai berjalan normal, para pegawai seluruhnya sudah mulai beraktitas. Kondisi sudah normal dari 36 orang pegawai seluruhnya sudah mulai ngantor. Satu pegawai yang terkonfirmasi Covid-19  masih menjalani perawatan di RSU Sanglah, sedangkan untuk istri dari pegawai yang kini dirawat di RSU Sanglah yang notabene juga pegawai Kesbangpol walaupun hasil Swab nya negatif masih menjalani karantina di rumahnya.
 
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) I Wayan Dirgayusa mengatakan, pegawai Kesbangpol yang dinyatakan positif Covid-19 masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, dan dua pegawai menjalani karantian di rumahnya. Sedangkan pegawai lainnya sudah mulai beraktifitas setelah menjalani karantina. "Karantina mandiri sudah berakhir, maka hari ini (Selasa) pegawai sudah ngantor. Kondisinya pun sudah normal," sebutnya. 
 
Terkait penyemprotan disinfektan di lingkungan Kesbangpol sudah dilakukan. Tidak hanya di lingkungan Kesbangpol, namun di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Penyemprotan dilakukan secara berkala. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.