Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Non ASN Terima Santunan Jaminan Kematian

Bali Tribune/ PENYERAHAN – Acara penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris.
Balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santuan kepada ahli waris, di ruang Sekda Bangli, kemarin
 
Acara penyerahan santunan dihadiri Sekda Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli dan penerima santunan.
 
 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis melalui Sekda Kabupaten Bangli. Santunan diterima langsung oleh I Komang Widiartana sebagai ahli waris dari pegawai non ASN Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi. 
 
Ditambahkan, pegawai bersangkutan meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp. 20 juta, Biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta dan Santunan berkala sebesar Rp. 12 juta. ”Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan,” ujarnya
 
Ia menyampaikan, dengan membayar iuran Rp.30 ribu, maka manfaat dan perlindungannya adalah jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal biasa yaitu manfaat total sebesar Rp 42 juta. Berikutnya jaminan kecelakaan yaitu melindungi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan dalam hubungannya dengan pekerjaan mulai keluar rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah,
 
Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra,MM mengatakan  bantuan secara simbolis kepada salah satu pegawai non ASN/guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi atas nama Ni Wayan Supadmi yang meninggal karena sakit. “Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bangli dan BPJS Naker karena telah menindak lanjuti sesuai permohonan kita untuk melindungi tenaga kerja yang non ASN baik di BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya
 
Lanjut Sekda IB Giri Putra, untuk BPJS Ketenagakerjaan ada dua yang kita lindungi yaitu jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Hal ini yang sudah kita lakukan dari Pemerintah Daerah untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non ASN, karena ASN sudah ditanggung oleh Taspen sedangkan untuk non ASN tidak ada, oleh karena itu kita lakukan perlindungan melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan. “Manakala mereka sakit sudah ada BPJS kesehatan yang menanggung dan manakala terjadi kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS ketenagakerjaan yang menanggung,” sebutnya
 
Dari hitungan hari ini dengan iuran yang diberikan sebesar Rp 30 ribu setiap bulannya per non ASN itu setara dengan upah Rp 5,5 juta, andai kata terjadi kecelakaan kerja dia akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, sedangkan kalau hanya kematian biasa mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
 
Ditambahkan lagi, kaitannya dengan iuran Rp. 30 ribu kita sudah lakukan koreksi di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Naker, bahwa iuran Rp. 30 ribu tersebut adalah equivalent atau setara dengan upah Rp. 5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN adalah Rp. 1.750.000. “Ke depan kita upayakan berjuang untuk perubahan sehingga bisa iurannya dikurangi, namun demikian hal itu akan berakibat pada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh para non ASN ketika terjadi musibah,” ungkap Sekda Giri Putra. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Prosesi Mapeed di Pura Puseh Gianyar Diiringi Penampilan Barongsai

balitribune.co.id | Gianyar - Prosesi mapeed (iring-ringan geroban) serangkaian odalan di Pura Puseh Desa Adat Gianyar, Selasa (10/2/2026) sangat memikat dan unik. Suguhkan akulturasi tradisi warga Tionghoa setempat ikut mengiringi dengan menampilkan Barongsai Cahaya Dewata dari Pura Sri Sedana/Cong Po Kong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.