Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Pos Sunat Gaji Veteran

Bali Tribune/ TERSANGKA – Polisi memeriksa tersangka I Putu Tika Ariutama, petugas antar Kantor Pos Cabang Kerambitan, Senin (14/10).
Balitribune.co.id | Tabanan - Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyunatan gaji veteran di Kecamatan Kerambitan. Tersangka tidak lain merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, I Putu Tika Ariutama. Namun disebutkan masih ada satu orang tersangka lagi yang akan menyusul.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pasca ditetapkan sebagai tersangka tanggal 4 Oktober 2019, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruang Unit Sidik Tindak Pidana Korupsi Satuan Reskrim Polres Tabanan, Senin (14/10) sekitar pukul 10.00 Wita. Tersangka I Putu Tika Ariutama yang merupakan staf atau petugas antar di Kantor Pos Cabang Kerambitan, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan kenaikan gaji veteran, gaji ke-13 dan THR dari bulan September 2018 hingga bulan Januari 2019. Tersangka juga didampingi oleh penasihat hukumnya I Gede Putu Yudi SH.
 
Menurut sumber, tersangka juga telah mengambil gaji para veteran yang sudah meninggal dunia namun tidak dilaporkan ke Kantor Pos Pemeriksa Tabanan maupun ke Kantor PT Taspen Persero dari bulan Mei 2015 sampai dengan bulan April 2019. 
"Sesuai hasil perhitungan audit kerugian negara yang telah dilakukan oleh BPKP Provinsi Bali, kerugian yang dialami mencapai Rp 796.675.667," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
 
Sumber menambahkan, selain Putu Yadi, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut yakni atasan dari tersangka berinisial AWS. "Informasinya akan ditetapkan sebagai tersangka besok, Selasa (15/10)," sambung sumber.
 
Sementara itu Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara pada tanggal 3 Oktober 2019 dan kemudian menetapkan tersangka pada tanggal 4 Oktober 2019. 
 
Menurut Made Budiarta, kasus tersebut masuk dalam ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena menyebabkan kerugian negara. "Jadi awalnya ada informasi dari masyarakat mengenai kasus itu kemudian pihak kepolisian turun ke lapangan melakukan pengumpulan barang bukti lalu meminta keterangan saksi yang merupakan para veteran hingga keluarga veteran yang sudah meninggal. Jadi negara yang dirugikan karena negara mengeluarkan uang untuk membayar gaji veteran, tetapi tidak dibayarkan," tegasnya.
 
Ia pun tak menampik bakal ada tersangka lain. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP. Dan untuk tersangka I Putu Tika Ariutama sementara tidak dilakukan penahanan karena bersikap koperatif. 
 
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan Jo Pasal 64  KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan. 
 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

WNA Australia Paul La Fontaine Sebut Mantan Istri Abaikan Putusan MA

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine menyebut mantan isterinya, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AVP menyembunyikan kedua anak kembarnya masing - masing berinisial IS dan SI. Sebab, setelah diambil dari prasekolah mereka pada 25 Agustus 2022 oleh mantan istrinya, tanpa sepengetahuan atau persetujuannya hingga saat ini Paul tidak dapat bertemu kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

Kedatangan Turis Asing Naik, Picu Pertumbuhan Okupansi Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya kedatangan wisatawan ke Bali pada tahun 2025 ini berdampak pada tingkat hunian kamar hotel terutama di Kabupatan Badung. Seperti yang tercatat di kawasan pariwisata Nusa Dua, Badung pada tahun ini okupansi melebihi tahun 2024 lalu. Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua, Made Agus Dwiatmika mengungkapkan, kawasan Nusa Dua pada Agustus 2025 ini mencatatkan okupansi tertinggi yakni rata-rata 88 persen. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tembus Top 3 Klasemen, Pebalap Astra Honda Tampil Kencang di IATC Motegi

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Badly Ayatullah, kembali menunjukkan performa impresifnya yang kencang pada putaran keempat Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025 di Mobility Resort Motegi, Jepang (27–28/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Bagikan "Jurus Cari Aman" Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya menjadi prioritas utama bagi setiap pengendara. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, melalui tim Safety Riding, kembali menggaungkan pentingnya persiapan dan kesadaran penuh saat berkendara melalui kampanye #Cari_Aman.

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, menghadiri pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kabupaten Tabanan, yang digelar di halaman depan Kantor Bupati Tabanan, Rabu (1/10). Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkokoh semangat kebangsaan dan mempertegas nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.