Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Lelang Dituntut 8 Bulan Penjara

pengacara
Usman Arif Murtopo SH MH didampingi pengacaranya, saat menerima tuntutan dari jaksa Made Dipa Umbara

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menelan Vila Kozy yang masih berpekara hukum, seorang Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Usman Arif Murtopo SH MH (39), dituntut hukuman pidana 8 Bulan penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Novita Riama, Senin (20/6), yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika diwakili jaksa I Made Dipa Umbara dan Nunik Nurlaeli.

Kesempatan tersebut, JPU menyatakan sesuai fakta terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Usman Arif Murtopo telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP yakni menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan dan diperintahkan tetap dalam tahanan. Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa berawal pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar sesuai persetujuan kredit No 18/AO-KPO/JKT/II/2008 tanggal 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur No 314/1999 tanggal 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani di Jalan Dewi Saraswati III No 9 Seminyak Kuta Kabupaten Badung, atau lebih dikenal dengan nama Villa Kozy/ Villa Ratu Kharisma.

Adapun nilai limit obyek yang dinilai oleh penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat No 08136/TB/KKP-Bali/XII tanggal 20 Desember 2008 adalah bernilai Rp15.311.895.000. Oleh karena itu, saksi Rita KK Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.

Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan. Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.

Bahwa terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima oleh PT Ratu Kharisma tersebut sejak bulan Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang/ kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya Rp13.454.937.927,87. Selanjutnya untuk pembayaran utang/ kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.

Oleh karena itu dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang tanggal 10 Januari 2011. Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.

Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang. Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda. Tapi, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.

Lebih lanjut, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik. Akibatnya, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu.

wartawan
soegiarto
Category

Hadirkan Taman Ramah Anak, Bunda Rai Sapa Generasi Emas di Batukau

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana hangat penuh keceriaan menyelimuti kawasan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (4/5/2026), saat Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD.

Baca Selengkapnya icon click

Pembangunan Bangli Sport Center Segera Ditender

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini pembangunan pusat olahraga ini dilanjutkan dengan menyedot anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli, Komang Ariana saat dikonfirmasi kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center pada Senin (4/5/2026) mengatakan pembangunan GOR dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rusak Estetika, Dewan Sarankan Pos Polisi Catus Pata Dibongkar

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi pos polisi di perempatan Catus Pata Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru pos polisi yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas . Pihak DPRD Bangli menyarakan  agar banguan pos polisi tersebut dibongkar jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas 10 Calon Paskibraka ke Seleksi Nasional, Bupati Kembang Tekankan Seleksi Bersih dan Disiplin

balitribune.co.id I Negara - Sebanyak sepuluh putra-putri terbaik Kabupaten Jembrana siap berlaga mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Provinsi Bali. Mereka merupakan perwakilan siswa-siswi pilihan dari berbagai SMA/SMK se-Kabupaten Jembrana. Pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Disiplin di Kantor PUPR, Sekda Eddy Mulya Apresiasi Dedikasi Dinas PUPR, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, memimpin apel disiplin di lingkungan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Senin (5/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor PUPR tersebut diikuti jajaran pejabat struktural, serta staf di lingkungan dinas setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Produksi Meningkat, Harga Telur Berangsur Turun

balitribune.co.id I  Amlapura - Setelah sempat mengalami lonjakan selama hampir enam bulan, harga telur ayam di tingkat peternakan di Kabupaten Karangasem mulai berangsur turun sejak tiga hari terakhir ini. Di sentra peternakan ayam petelur di Desa Pesedahan dan Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem, harga telur ayam ukuran besar atau TB turun dari Rp. 50.000 pe-rkrat menjadi Rp. 48.000 per-krat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.