Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejabat Lelang Dituntut 8 Bulan Penjara

pengacara
Usman Arif Murtopo SH MH didampingi pengacaranya, saat menerima tuntutan dari jaksa Made Dipa Umbara

Denpasar, Bali Tribune

Terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga menelan Vila Kozy yang masih berpekara hukum, seorang Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, Usman Arif Murtopo SH MH (39), dituntut hukuman pidana 8 Bulan penjara dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di PN Denpasar yang dipimpin ketua majelis hakim I Wayan Kawisada didampingi hakim anggota I Made Pasek dan Novita Riama, Senin (20/6), yang mengagendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) AA Alit Rai Suastika diwakili jaksa I Made Dipa Umbara dan Nunik Nurlaeli.

Kesempatan tersebut, JPU menyatakan sesuai fakta terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa Usman Arif Murtopo telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu, pasal 421 KUHP yakni menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.

Oleh karena itu, setelah mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan, memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan dan diperintahkan tetap dalam tahanan. Atas tuntutan itu, terdakwa Usman setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Hartono Tanuwijaya dan I Nyoman Yudara, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi secara tertulis dalam persidangan Senin (27/6) mendatang.

Sebagaimana terungkap dalam persidangan sebelumnya, bahwa berawal pada 18 Februari 2008, PT Ratu Kharisma milik saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani mengajukan dan mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp6,5 miliar sesuai persetujuan kredit No 18/AO-KPO/JKT/II/2008 tanggal 10 Februari 2008 dengan jaminan sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya sesuai SHM No 7442 Kelurahan Kuta, surat ukur No 314/1999 tanggal 11 Mei 1999 seluas 1520 meter persegi, atas nama Rita K K Pridhnani di Jalan Dewi Saraswati III No 9 Seminyak Kuta Kabupaten Badung, atau lebih dikenal dengan nama Villa Kozy/ Villa Ratu Kharisma.

Adapun nilai limit obyek yang dinilai oleh penilai independen PT Kawira Pratama berdasarkan surat No 08136/TB/KKP-Bali/XII tanggal 20 Desember 2008 adalah bernilai Rp15.311.895.000. Oleh karena itu, saksi Rita KK Pridhani diberikan fasilitas perjanjian berupa perjanjian kredit rekening koran (PRK), perjanjian Kredit Demond Loan (DL), dan perjanjian kredit angsuran.

Selanjutnya dibuatlah akta berupa akta pengakuan utang dan pemberian jaminan, akta kuasa membebankan hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan (APHT), dan sertifikat hak tanggungan. Selain fasilitas kredit tersebut, dengan jaminan yang sama, pada 20 Juni 2008, PT Ratu Kharisma kembali mengajukan dan mendapat fasilitas kredit tambahan dari PT Bank Swadesi (Bank of India) sebesar Rp4 miliar.

Bahwa terhadap pembayaran kedua fasilitas kedit yang telah diterima oleh PT Ratu Kharisma tersebut sejak bulan Juli 2009 terjadi keterlambatan, dengan jumlah utang/ kewajiban debitor yang terdiri atas pokok, bunga dan denda sehingga jumlahnya Rp13.454.937.927,87. Selanjutnya untuk pembayaran utang/ kewajiban tersebut, telah dilakukan lelang eksekusi sebanyak empat kali tapi tidak terlaksana karena tidak ada penawaran.

Oleh karena itu dilakukan lelang kelima pada 11 Februari 2011, di Aula Basement GKN I Jalan Kusuma Atmaja Denpasar, berdasarkan permohonan PT Bank Swadesi melalui PT Duta Balai Lelang tanggal 10 Januari 2011. Dalam hal tersebut, terdakwa sebagai Pejabat Lelang Kelas I pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar sesuai surat tugas Kepala KPKNL Denpasar memimpin lelang lelang eksekusi atas hak tanggungan obyek jaminan kredit berupa Villa Kozy.

Namun, sebelum pelaksanaan lelang eksekusi tersebut, terdakwa telah mengetahui adanya gugatan perdata terkait obyek lelang. Hal ini diakui terdakwa bahwa ketika itu ada seseorang bernama Christoforus Harno yang mengaku sebagai kuasa pemilik Vila Kozy mengingatkan ada perkara hukum, juga ada demo ada lelang ditunda. Tapi, terdakwa tetap melaksanakan lelang sehingga dimenangkan Njo Hendry Saputra selaku kuasa dari Sugiarto Raharjo dengan nilai Rp6,386 miliar.

Lebih lanjut, terdakwa membuat risalah lelang yang dapat digunakan pemenang lelang untuk balik nama atas hak milik. Akibatnya, saksi Rita Kishore Kumar Pridhnani tidak bisa berbuat sesuatu untuk memperjuangkan haknya atas obyek lelang miliknya itu.

wartawan
soegiarto
Category

RSU Gema Santi Nusa Penida bakal Rekrut 2 Dokter Spesialis

balitribune.co.id I Semarapura - RSUD Gema Santi membuka rekrutmen dua dokter spesialis untuk memperkuat pelayanan sekaligus mendukung rencana pengembangan sejumlah layanan medis baru. Bahkan RS milik Pemkab Klungkung tersebut tengah menyiapkan Insentif tambahan untuk bertugas di wilayah Nusa Penida.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Truk Tabrak Lari, Pelaku Diamankan di Badung

balitribune.co.id I Semarapura  - Personel Unit Gakkum Satlantas Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus Truck  tabrak lari yang terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Pelaku beserta kendaraan Truck yang digunakan saat kejadian berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klungkung Tampilkan Seni Sakral Barong Nongkling hingga Fragmen Tari Pencok Saang

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ketua TP PKK Kabupaten Klungkung, Ny. Eva Satria, menghadiri Pembukaan dan Pelepasan Peed Aya (Pawai) Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Acara bergengsi ini berpusat di depan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu (13/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Klungkung Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung di ruang rapat Sabha Nawa Natya DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026). Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A Gede Anom itu turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, para anggota DPRD, Forkopimda dan OPD Pemkab Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Pembukaan PKB XLVIII 2026, Bupati Gus Par Teguhkan Komitmen Pelestarian Budaya Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri pembukaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 yang berlangsung di kawasan Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Niti Mandala Renon, Denpasar, Sabtu (13/6/2026). Pada kesempatan tersebut, Bupati hadir dengan didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

Ombak Hantam Pantai Lebih, Aktivitas Pagi Warga Terhenti

balitribune.co.id I Gianyar - Ombak pasang berketinggian 5 meter, tiba-tiba menerjang Pantai Lebih, Gianyar, Minggu (14/6/2026) pagi. Warga terpaksa menghentikan aktivitas lantaran areal terendam air laut. Sebagian warung makan khas laut memilih tunda buka dan nelayan tak ada yang berani melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.