Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekak Cabul Dituntut Delapan Tahun

Bali Tribune/ Jro Tebeng dikawal petugas kejaksaan menuju ruang tahanan PN Bangli.

Bali Tribune, Bangli - Jro Tebeng (63), terdakwa kasus  pencabulan dengan  korban  seorang  bocah  yakni Ni Kadek MU (6), dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp60 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (28/1). Dalam sidang  dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Angung Putra Wiratjaya, JPU Ni Kadek Jana Wiati SH, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana  melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  sebagaimana telah diubah  dengan UU RI  No 17 Tahun 2016. Kasus ini berawal ketika kakek asal Dusun Catur Parahyangan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani ini, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita datang ke rumah Ni Luh Putu Maheni  (33) yang beralamat di Banjar Wiradarma, Dusun/Desa Kintamani. Karena terdakwa selama tujuh tahun mengenal keluarga korban, terdakwa langsung masuk menuju ruang tamu. Tak lama setelah disuguhi kopi serta berbincang-bincang dengan ayah korban I Ketut Saja (40), terdakwa ikut nonton TV dengan korban. Karena tidak curiga dengan gelagat  terdakwa, Ni Luh Maheni meninggalkan anaknya nonton TV bersama terdakwa. Melihat situasi  yang aman, terdakwa  pun mulai beraksi  yakni mulai mendekati dan ikut tidur di sebelah  korban. Terdakwa yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, langsung menyelimuti korban dengan tujuan agar perbuatannya mencabuli korban tidak diketahui orang lain. Selanjutnya, terdakwa meraba  kemaluan korban dan membalik  paksa tubuh korban sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa. Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggeliat mau bangun  sambil menutup kemaluannya, namun terdakwa  malah menindih tubuh korban dengan kaki kirinya dengan tujuan korban tidak bisa bangun. Selanjutnya  terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban. Perbuatan bejat terdakwa diketahui ibu korban  kemudian menarik selimut yang dipakai terdakwa untuk menutupi perbuatannya. Selanjutnya  kasus ini dilaporkan ke Mapolres Bangli.

wartawan
Agung Samudra
Category

Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Jadi Penutup Rangkaian Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi kategori terakhir dalam rangkaian Lomba Gerak Jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

370 Calon Paskibraka dan Paskibra Badung Ikuti Gelar Pasukan

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 370 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung dan Paskibra Kecamatan se-Kabupaten Badung mengikuti gelar pasukan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengibaran bendera Merah Putih pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Burung Derkuku: Lestarikan Warisan Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Negara - Suara derkuku bersahutan dari gantangan di Taman Sangkur, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, Minggu (9/8/2026). Puluhan sangkar berjajar, sementara para penghobi menunggu suara burung masing-masing mengalun. Bukan sekadar ramai oleh bunyi, setiap suara yang terdengar menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan kualitas irama dan keindahan nada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAW KORPRI Denpasar Dikukuhkan, DPN Apresiasi "Sembagi Arutala" untuk Lindungi Pekerja Rentan

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) KORPRI, Prof. Dr. Zudan Arif Fahrulloh, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan Pemerintah Kota Denpasar dan KORPRI Kota Denpasar dalam mengimplementasikan program gotong royong kepedulian sosial bertajuk "Sembagi Arutala".

Baca Selengkapnya icon click

PAD Tak Baik-Baik Saja, Pencairan Dana Hibah di Bangli Tersendat

balitribune.co.id | Bangli - Rapat gabungan antara DPRD Bangli dan jajaran eksekutif yang digelar secara tertutup pada Jumat (7/8/2026) berjalan memanas. Pasalnya, sebagian besar dana hibah yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokok-pokok pikiran/pokir) dewan hasil penjaringan aspirasi masyarakat saat reses tak kunjung cair.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.