Diposting : 29 January 2019 09:08
Agung Samudra - Bali Tribune
Bali Tribune, Bangli - Jro Tebeng (63), terdakwa kasus pencabulan dengan korban seorang bocah yakni Ni Kadek MU (6), dituntut delapan tahun penjara dan denda senilai Rp60 juta subsidair dua bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangli, Senin (28/1).
Dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anak Angung Putra Wiratjaya, JPU Ni Kadek Jana Wiati SH, menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 17 Tahun 2016.
Kasus ini berawal ketika kakek asal Dusun Catur Parahyangan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani ini, pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 10.00 Wita datang ke rumah Ni Luh Putu Maheni (33) yang beralamat di Banjar Wiradarma, Dusun/Desa Kintamani.
Karena terdakwa selama tujuh tahun mengenal keluarga korban, terdakwa langsung masuk menuju ruang tamu. Tak lama setelah disuguhi kopi serta berbincang-bincang dengan ayah korban I Ketut Saja (40), terdakwa ikut nonton TV dengan korban. Karena tidak curiga dengan gelagat terdakwa, Ni Luh Maheni meninggalkan anaknya nonton TV bersama terdakwa.
Melihat situasi yang aman, terdakwa pun mulai beraksi yakni mulai mendekati dan ikut tidur di sebelah korban. Terdakwa yang tidak bisa menahan nafsu birahinya, langsung menyelimuti korban dengan tujuan agar perbuatannya mencabuli korban tidak diketahui orang lain.
Selanjutnya, terdakwa meraba kemaluan korban dan membalik paksa tubuh korban sehingga posisinya berhadap-hadapan dengan terdakwa. Saat itu korban sempat melawan dengan cara menggeliat mau bangun sambil menutup kemaluannya, namun terdakwa malah menindih tubuh korban dengan kaki kirinya dengan tujuan korban tidak bisa bangun.
Selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan tidak senonohnya kepada korban. Perbuatan bejat terdakwa diketahui ibu korban kemudian menarik selimut yang dipakai terdakwa untuk menutupi perbuatannya. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Mapolres Bangli.