Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekak Gula Disidang, Kakek Korban Ancam Banding

Bali Tribune/ I Ketut Seken alias Pekak Gula (65)

Bali Tribune, Negara - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus, yang dilakukan seorang kakek, I Ketut Seken alias Pekak Gula (65) di Banjar Kaleran, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo kini terus bergulir. Bahkan, kasus kekek yang melakukan pelecehan terhadap anak tetangganya di bawah rerimbunan pohon pisang di kebunnya ini, telah dimajukan ke meja hijau untuk diadili.  Setelah kasusnya dilimpahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Mendoyo ke Kejaksaan Negeri Jembrana,  Ketut Seken alias Pekak Gula yang menjadi terdakwa pelecehan seksual dengan korban berinisial Ni Kadek PD (9) menjalani persidangan Rabu (6/2) di Pengadilan Negeri Negara. Agenda persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi ini juga menghadirkan kakek korban, I Ketut Tantra yang juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terdakwa.  Menariknya, saat sebelum sidang, kakek korban, I Ketut Tantra langsung menyalami terdakwa Pekak Gula. Bahkan ia mengumbar senyum saat melihat terdakwa diturunkan dari mobil tahanan Kejari Jembrana di halaman parkir PN Negara. Terdakwa juga membalas senyum dari kakek korban. "Biar bagaimana dia itu (terdakwa) masih terhitung kakek korban dan masih ada hubungan keluarga. Saya kasihan dan secara pribadi telah memaafkan lahir batin," terang Ketut Tantra, ditemui di halaman PN Negara, Rabu (6/2).  Kendati sebagai keluarga korban, ia mengaku telah memaafkan terdakwa, namun pihaknya menegaskan proses hukum harus tetap jalan. Pihaknya berharap proses persidangan berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku, dan majelis hakim yang menyidangkan terdakwa mampu memberikan keadilan kepada korban yang tidak lain juga merupakan cucunya. Ia juga berharap dengan penegakan hukum seperti yang kini dijalani Pekak Gula, ke depan tidak ada kasus-kasus serupa terjadi di Jembrana. “Cukup cucu saya saja yang menjadi korban terakhir kebejatan orang dewasa. Terlebih korban keterbelakangan mental seperti. Proses hukum tetap harus berjalan sesuai aturan yang ada karena masa depan anak bukan saja menjadi tanggung jawab orang tua, melainkan juga semua pihak mulai dari lingkungan hingga pemerintah. Jika kasus ini tidak diproses dan hanya diselesaikan secara kekeluargaan, saya khawatir kasus-kasus serupa bakal terjadi lagi menimpa anak-anak lainnya," tegasnya. Ia juga meminta majelis hakim yang menyidangkan kasus ini bisa bertindak adil dan memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa karena perbuatannya telah merusak masa depan anak yang seharusnya dilindungi.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.