Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelajari Adat Istiadat, Pemkab Malaka Provinsi NTT Kunjungi Badung

Bali Tribune/ KUNKER - Sekda Adi Arnawa saat menerima Kunker Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9). Rombongan yang berjumlah 15 orang ini diterima di salah satu ruang pertemuan kantor Bupati Badung, turut mendampingi Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha.
 
Sekda Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dan kunjungannya di Kabupaten Badung. Sekda berharap silaturahmi ini menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa setanah air Indonesia. Dikatakan sebagai lulusan universitas ternama di Bali dan pernah tinggal di Bali, tentu Bupati Malaka memiliki perasaan yang begitu melekat di hati tentang adat istiadat di Bali. 
 
“Berkaitan dengan adat sebagaimana yang Bapak Bupati Malaka ketahui kami di Pemerintahan Kabupaten Badung tentu menjalankan pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan lokal genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat setempat di Badung," jelasnya.
 
Dijelaskan bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa). Juga memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 
 
“Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sedangkan Pararem adalah aturan, keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat,” jelasnya.
 
Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Sekda Badung dan jajarannya karena telah menerimanya beserta rombongan untuk saling bertukar pikiran tentang kehidupan adat dan mekanismenya yang dijalankan di Badung dan Bali. Dimana Bali serta kabupaten kotanya yang sudah memiliki Dinas Adat ini tentu menjadi pertimbangan untuk datang ke Kabupaten Badung. 
 
“Apa yang menjadi keinginan kami hadir beserta para pimpinan OPD maupun para anggota Dewan untuk kiranya menjadi oleh-oleh terindah untuk kami pakai sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat kami di Kabupaten Malaka NTT nanti. Kami hadir ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali,” jelasnya.
 
Untuk mempererat tali silaturahmi, rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, acara diisi dengan tukar menukar cinderamata.  
wartawan
ANA
Category

OJK Bali Genjot Literasi Keuangan hingga Pelosok, Kinerja IJK Tetap Stabil di 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperluas literasi dan inklusi keuangan di Bali bukan sekadar slogan. Sepanjang 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bergerak agresif menembus sekolah, universitas, desa-desa, hingga banjar-banjar untuk memastikan layanan keuangan makin mudah dipahami dan diakses masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puspa Negara Apresiasi Langkah Bupati Badung Naikkan Dana Ogoh-Ogoh Jadi Rp40 Juta Buat Sekaa Teruna

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Badung memberikan apresiasi atas kebijakan Bupati Badung meningkatkan bantuan dana kreativitas ogoh-ogoh untuk sekaa teruna/yowana dari sebelumnya Rp25 juta menjadi Rp 40 juta pada tahun 2026.

Menurut Gerindra Badung peningkatan jumlah bantuan ini sejalan dengan visi memperkuat peran pemuda sebagai pewaris budaya, pengembang kreativitas, serta penjaga kearifan lokal di Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ALFI Bali Dukung Kebijakan Zero ODOL, Siap Kawal Uji Coba Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah pusat berencana memulai uji coba pelarangan Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2026 sebelum diberlakukan mandatory pada 2027. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bali yang menilai program zero ODOL sebagai langkah strategis untuk memperbaiki ekosistem transportasi logistik nasional.

Baca Selengkapnya icon click

TPA Suwung Tutup Total, Walikota dan Bupati Diminta Siap

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta setop membuang sampah ke Suwung Denpasar. Kedua kepala daerah agar segera mengoptimalkan Tebe modern, 

Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), mesin pencacah dan dekomposer dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.