Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelajari Adat Istiadat, Pemkab Malaka Provinsi NTT Kunjungi Badung

Bali Tribune/ KUNKER - Sekda Adi Arnawa saat menerima Kunker Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9). Rombongan yang berjumlah 15 orang ini diterima di salah satu ruang pertemuan kantor Bupati Badung, turut mendampingi Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha.
 
Sekda Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dan kunjungannya di Kabupaten Badung. Sekda berharap silaturahmi ini menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa setanah air Indonesia. Dikatakan sebagai lulusan universitas ternama di Bali dan pernah tinggal di Bali, tentu Bupati Malaka memiliki perasaan yang begitu melekat di hati tentang adat istiadat di Bali. 
 
“Berkaitan dengan adat sebagaimana yang Bapak Bupati Malaka ketahui kami di Pemerintahan Kabupaten Badung tentu menjalankan pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan lokal genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat setempat di Badung," jelasnya.
 
Dijelaskan bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa). Juga memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 
 
“Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sedangkan Pararem adalah aturan, keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat,” jelasnya.
 
Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Sekda Badung dan jajarannya karena telah menerimanya beserta rombongan untuk saling bertukar pikiran tentang kehidupan adat dan mekanismenya yang dijalankan di Badung dan Bali. Dimana Bali serta kabupaten kotanya yang sudah memiliki Dinas Adat ini tentu menjadi pertimbangan untuk datang ke Kabupaten Badung. 
 
“Apa yang menjadi keinginan kami hadir beserta para pimpinan OPD maupun para anggota Dewan untuk kiranya menjadi oleh-oleh terindah untuk kami pakai sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat kami di Kabupaten Malaka NTT nanti. Kami hadir ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali,” jelasnya.
 
Untuk mempererat tali silaturahmi, rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, acara diisi dengan tukar menukar cinderamata.  
wartawan
ANA
Category

Cegah Balap Liar, Polisi Intensifkan Pemantauan Jembatan Merah

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Raimas Satuan Samapta Polres Klungkung mengintensifkan pelaksanakan patroli pemantauan di kawasan Jembatan Merah PKB, Kabupaten Klungkung, guna mengantisipasi aksi speeding maupun balap liar yang kerap dilakukan oleh kalangan remaja, Minggu (19/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPS Pastikan Ekonomi Klungkung 2025 Tumbuh Pesat, Kemiskinan Capai Titik Terendah

balitribune.co.id I Semarapura - Capaian gemilang indikator makro ekonomi Kabupaten Klungkung sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data yang dipaparkan, ekonomi Klungkung menunjukkan performa luar biasa dengan nilai PDRB harga berlaku mencapai Rp12 triliun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sulit Dihubungi, Pria Ini Ditemukan Membusuk di Kamar Kos

balitribune.co.id I Gianyar - Temuan mayat kembali mengawali kabar pagi di Gianyar. Kali ini mayat seorang pria ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Batubulan Kangin, Sukawati, Senin (20/4/2026) pagi. Kondisinya sudah membusuk dan diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puncak HUT ke-255 Gianyar, Puluhan Seniman Terima Penghargaan

balitribune.co.id I Gianyar - Puluhan seniman menerima penghargaan pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-255 Kota Gianyar, Minggu (19/4/2026), di Balai Budaya Gianyar. Penyerahan penghargaan seni ini menegaskan peran penting seniman dalam menjaga serta mengembangkan kekayaan budaya Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.