Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelajari Adat Istiadat, Pemkab Malaka Provinsi NTT Kunjungi Badung

Bali Tribune/ KUNKER - Sekda Adi Arnawa saat menerima Kunker Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9/2021).


balitribune.co.id | Mangupura  - Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak bersama jajarannya di Puspem Badung, Senin (6/9). Rombongan yang berjumlah 15 orang ini diterima di salah satu ruang pertemuan kantor Bupati Badung, turut mendampingi Kadis Kebudayaan I Gede Sudarwitha.
 
Sekda Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran dan kunjungannya di Kabupaten Badung. Sekda berharap silaturahmi ini menjadi sebuah awal dari tali persaudaraan yang erat sebagai anak bangsa setanah air Indonesia. Dikatakan sebagai lulusan universitas ternama di Bali dan pernah tinggal di Bali, tentu Bupati Malaka memiliki perasaan yang begitu melekat di hati tentang adat istiadat di Bali. 
 
“Berkaitan dengan adat sebagaimana yang Bapak Bupati Malaka ketahui kami di Pemerintahan Kabupaten Badung tentu menjalankan pakem-pakem, perarem dan awig-awig dari masyarakat setempat dengan lokal genius yang diimplementasikan dan dijadikan panduan menjadi aturan dan perundang-undangan yang jelas dan pasti untuk dapat diterima oleh lapisan masyarakat setempat di Badung," jelasnya.
 
Dijelaskan bahwa Desa Adat adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa). Juga memiliki tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, melalui dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2012 tentang Subak baik Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat di Bali. 
 
“Awig-Awig adalah aturan yang dibuat oleh Desa Adat dan atau Banjar Adat yang berlaku bagi Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu sedangkan Pararem adalah aturan, keputusan Paruman Desa Adat sebagai pelaksanaan Awig-awig atau mengatur hal-hal baru dan atau menyelesaikan perkara adat/wicara di Desa Adat,” jelasnya.
 
Bupati Malaka Provinsi NTT Simon Nahak menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Malaka mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini Sekda Badung dan jajarannya karena telah menerimanya beserta rombongan untuk saling bertukar pikiran tentang kehidupan adat dan mekanismenya yang dijalankan di Badung dan Bali. Dimana Bali serta kabupaten kotanya yang sudah memiliki Dinas Adat ini tentu menjadi pertimbangan untuk datang ke Kabupaten Badung. 
 
“Apa yang menjadi keinginan kami hadir beserta para pimpinan OPD maupun para anggota Dewan untuk kiranya menjadi oleh-oleh terindah untuk kami pakai sebagai pertimbangan dan gambaran dalam menjalankan aturan adat di masyarakat kami di Kabupaten Malaka NTT nanti. Kami hadir ingin mengetahui bagaimana aturan adat dapat yang diterapkan oleh pemerintah kepada masyarakatnya di Badung dan Bali,” jelasnya.
 
Untuk mempererat tali silaturahmi, rasa persaudaraan sebangsa dan setanah air, acara diisi dengan tukar menukar cinderamata.  
wartawan
ANA
Category

Rayakan Satu Dekade, Menjangan Dynasty Resort Salurkan CSR untuk Warga Pejarakan

balitribune.co.id | Singaraja - Memasuki usia satu dekade di industri hospitality, Menjangan Dynasty Resort menegaskan komitmen sosialnya bagi masyarakat sekitar. Mengusung tema "Satu Dekade – Berkelanjutan Membangun Ekonomi Desa", resort ini menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) berupa 180 paket sembako dan alat kesehatan kepada warga yang membutuhkan di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Raperda Pelestarian Seni dan Budaya, Ditarget Tuntas Dua Bulan

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Pelestarian Seni dan Budaya di Ruang Madya Gosana, Kantor Sekretariat DPRD Badung, Kamis (20/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lantik 163 Pejabat Pemkab Badung, Bupati Adi Arnawa Tekankan Kinerja, Tanggung Jawab dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa resmi melantik dan mengambil sumpah/janji 163 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Diperpa Badung Segera Tanam Cabai di Lahan 42 Hektare, Target Produksi 420 Ton

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Diperpa) Kabupaten Badung segera melakukan penanaman cabai di lahan seluas 42 hektare. Program ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Mengwi, Abiansemal, dan Petang, dengan target produksi mencapai 420 ton. Pengembangan cabai tersebut menjadi salah satu langkah untuk menjaga ketersediaan pasokan sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan cabai saat musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Widminarko Ingatkan Independensi Pers, Wartawan Berpolitik Praktis Bikin Media Sulit Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Tokoh pers senior sekaligus jurnalis tiga zaman, Widminarko, menegaskan pentingnya independensi dalam dunia pers. Ia menyayangkan masih adanya insan pers yang merangkap jabatan di ranah politik praktis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.