Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pelecehan di Sky Garden Dilimpahkan ke Kejari

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Tersangka I Putu Gede Ambara Sadewa dilimpahkan ke Kejari.
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Denpasar, berkas perkara mantan manager SDM Sky Garden, I Putu Gede Ambara Sadewa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Kamis (6/2/2020).
 
“Tahap dua (pelimpahan berkas dan tersangka – red) sudah dilakukan karena sudah diteliti dan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan,” ungkap sebuah sumber.
 
I Putu Gede Ambara Sadewa dilaporkan ke polisi oleh Pamela Wilaras dengan nomor laporan; STPL/912//VIII/2019/Bali/ Resta Dps. Ia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap Pamela Wilaras, anak angkat pemilik Sky Garden, Titian Wilaras bertempat di kitchen Sky Garden.
 
“Ini akan dilakukan rekonstruksi. Sebagai orangtua, sangat berharap agar I Putu Gede Ambara Sadewa segera diproses secara hukum yang berlaku. Orangtua mana yang bisa terima anaknya digituin. Pernyataan pertama sudah ada kok dan ditandatangani terlapor bahwa terlapor mengakui kesalahan sudah melakukan perbuatan itu,” ungkap Titian Wilaras, sebelum dilakukan rekonstruksi tahun lalu.
 
Akibat kejadian itu, Pamela jadi shok dan trauma. Ia sempat menjalani perawatan psikologi. Bahkan ia meminta agar dalam rekonstruksi ini, dipakai peran pengganti wanita karena dia masih trauma.
 
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan yang dikonfirmasi membenarkan bahwa berkas dan tersangka Putu Gede Ambara Sadewa telah dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah berkasnya dinyatakan lengkap. “Ya, sudah tahap dua sejak beberapa hari lalu,” katanya, Sabtu (8/2/2020).
 
Sementara kuasa hukum Pamela Wilaras, Unggul Sitorus sangat mengapreasi kinerja penyidik di Polresta Denpasar, khususnya dalam hal ini terhadap yang menangani perkara korban di Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA, AKP Josina sudah sampai tahap dua.
 
“Sekarang sudah dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Denpasar. Kami harapkan juga kepada penegak hukum dan JPU di Kejari Denpasar dapat segera memprosesnya untuk disidangkan agar tegaknya keadilan terhadap korban atas apa yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya. 
wartawan
Bernard
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ACK Bualu Terbakar Hebat, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

ACK Bualu Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

 

balitribune.co.id | Denpasar - Kebakaran hebat melanda outlet Ayam Crispy Krunchy (ACK) Bualu yang berlokasi di Jalan Kurusetra, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada Selasa (20/1) pukul 13.15 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, musibah ini mengakibatkan kerugian material ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bobol 10 SD di Jembrana, Pencuri Spesialis Laptop dan Proyektor Diringkus Polisi

balitribune.co.id | Negara - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil membekuk DS, seorang spesialis pencurian barang inventaris sekolah yang telah meresahkan wilayah Bali. Pria asal Kabupaten Tabanan ini diketahui telah menyasar sedikitnya 10 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Jembrana dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.