Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Tiing Tali Dibekuk

Bali Tribune/ DITUNJUKKAN - Empat pelaku ilegalloging ditunjukkan polisi, di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/22).



balitribune.co.id | Singaraja - Polsek Sukasada menetapkan 4 orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng,sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 batang kayu jenis sonokeling.

Kasus penangkapan pelaku Ilegalloging ini berawal pada Jumat (21/1/2022), Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi  pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Atas informasi itu, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama mendatangi TKP.Hasilnya, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 di antaranya sudah berada diatas mobil pick-up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong.Ditempat itu ditemukan 2 orang warga yakni Komang Yasa dan Wayan Dapetyasa (46) warga Desa Sambangan.

Saat itu juga dilakukan introgasi dan mereka mengakui kayu hasil illegal loging akan diangkut namun pelaku lainnya sudah melarikan diri saat melihat aparat mendatangi TKP. Kedua orang warga tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi bersama  dua gelondong kayu serta mobil pick-up DK 8709 UW.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (27/1/2022), mengatakan, setelah mengantongi nama dua pelaku lainnya, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, serta Komang Sujana alias Daplut warga Desa Panji.Mereka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil pick-up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp2,5 juta. “Barang bukti mesin Sencaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan,” ungkap Kompol Agus Dwi.

Untuk proses hukum lebih lanjut,Kompol Agus Dwi,mengatakan,akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan. “Berkas perkaranya dipisah (split) menjadi 4, karena mereka berbeda peran,” tandas Kompol Agus Dwi.

Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

wartawan
CHA
Category

Mantapkan Keterbukaan Informasi Publik, Pemkab Bangli Gelar Bimtek dan Persiapan Monev KIP 2026

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Krisna, Kantor Bupati Bangli, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memantapkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) KIP Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Pemprov Bali dan Pemkab Tabanan Tumbuhkan Budaya Pilah Sampah Sejak Dini di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan menggelar kegiatan Sosialisasi Diseminasi Program Prioritas bertema "Pengelolaan Sampah di Bali" di SMP Negeri 5 Sudimara, Kecamatan Tabanan, Selasa (21/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.