Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Tiing Tali Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 28 January 2022 07:29
CHA - Bali Tribune
Bali Tribune/ DITUNJUKKAN - Empat pelaku ilegalloging ditunjukkan polisi, di Mapolres Buleleng, Kamis (27/1/22).

balitribune.co.id | Singaraja - Polsek Sukasada menetapkan 4 orang pelaku pembalakan liar di kawasan hutan Munduk Tiing Tali Banjar Dinas Banjar Anyar, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng,sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 batang kayu jenis sonokeling.

Kasus penangkapan pelaku Ilegalloging ini berawal pada Jumat (21/1/2022), Bhabinkamtibmas Desa Panji mendapatkan informasi  pencurian kayu di kawasan hutan Panji. Atas informasi itu, bersama perangkat desa adat setempat dan Babinsa bersama-sama mendatangi TKP.Hasilnya, ditemukan 3 gelondong kayu dan 2 di antaranya sudah berada diatas mobil pick-up DK 8709 UW serta 1 gelondong kayu ada diatas kereta dorong.Ditempat itu ditemukan 2 orang warga yakni Komang Yasa dan Wayan Dapetyasa (46) warga Desa Sambangan.

Saat itu juga dilakukan introgasi dan mereka mengakui kayu hasil illegal loging akan diangkut namun pelaku lainnya sudah melarikan diri saat melihat aparat mendatangi TKP. Kedua orang warga tersebut kemudian dibawa ke Polsek Sukasada untuk menjalani pemeriksaan polisi bersama  dua gelondong kayu serta mobil pick-up DK 8709 UW.

Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (27/1/2022), mengatakan, setelah mengantongi nama dua pelaku lainnya, Unit Reskrim Polsek Sukasada langsung memburu pelaku Rohmad David Salam dan Febrianto sama-sama warga Banyuwangi, serta Komang Sujana alias Daplut warga Desa Panji.Mereka berhasil diamankan dari kediaman masing-masing.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit mobil pick-up, 4 potong kayu gelondongan jenis sonokeling, 1 alat bantu angkut (gretek) dan uang tunai Rp2,5 juta. “Barang bukti mesin Sencaw masih dicari, karena mesin yang digunakan menebang pohon kayu jenis sonokeling itu ditinggal lari. Tapi setelah dicari di TKP, tidak ditemukan,” ungkap Kompol Agus Dwi.

Untuk proses hukum lebih lanjut,Kompol Agus Dwi,mengatakan,akan meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan dan telah dilaksanakan proses Lacak Balak oleh Tim Dinas Kehutanan. Dalam kasus ini Wayan Dapetyasa selaku inisiator, David selaku pembeli kayu, Febrianto menebang dan Komang Sujana yang memasarkan. “Berkas perkaranya dipisah (split) menjadi 4, karena mereka berbeda peran,” tandas Kompol Agus Dwi.

Tersangka Dapetyasa disangkakan Pasal 87 jo Pasal 12, tersangka Rohmad David terancam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf d dan Pasal 7 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf l, tersangka Febrianto dikenai Pasal 82 huruf c jo Pasal 12 huruf c, dan tersangka Sujana melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.