Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Percobaan Perkosaan Diamankan

ilustrasi

Negara, Bali Tribune

Pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu kamar rumah kos di Jalan Hasanudin, Lingkungan Waru Mekar, Kelurahan Dauhwaru pada Rabu (02/11/2016) menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah kejadian. Pelaku yang tidak dikenal oleh korban, DCR (15), ternyata adalah kakak kelas korban.

Pelaku berinisial YA (16) pelajar asal Desa Yehsumbul, Mendoyo, menyerahkan diri kepada petugas yang sedang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu sore. Ia pun diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebelum kejadian, pada Selasa (01/11/2016) sore, ia sempat mengkonsumsi pil Dextro sebanyak 15 butir. Sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita ia bersama lima temannya melanjutkan pesta miras di pinggir jalan.

Ia yang sudah di bawah pengaruh alkohol dan efek obat yang dikonsumsinya menginap di kamar tepat di sebelah kamar korban. Saat hendak muntah sekitar pukul 02.00 Wita, ia melihat kamar korban tidak tertutup dengan korban yang tertidur pulas menggunakan pakaian yang tersingkap di bagian paha.

Saat itulah, menurut anak pertama dari dua bersaudara ini muncul niat bejat memperkosa korban. Ia kemudian dengan hanya mengenakan boxer masuk ke kamar korban dan mengunci pintu serta mematikan lampu sebelum akhirnya menggerayangi korban.

Korban yang tidak dikenalnya itu pun tiba-tiba terbangun setelah ia menyenggol bagian kewanitaannya. Saat hendak dicium, korban sempat menjambaknya dan berteriak kencang. Ia mengaku tersadar dan langsung membuka pintu melarikan diri ke kamar temannya di sebelah kamar korban itu.

Rabu pagi, pelaku sempat bersekolah. Saat itu, teman-temannya di sekolah mulai menaruh curiga kepadanya hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai, saat dikonfirmasi Kamis (03/11/2016), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dikatakannya, pelaku beraksi spontan di bawah pengaruh alkohol. Kendati di bawah umur, pelaku tetap diproses. Ia dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk sementara, pelaku menjalani wajib lapor.*

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Arak Bali dan Soft Power Ala Koster

balitribune.co.id | Sentuhan kreatif Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) terhadap arak Bali kini memperlihatkan hasil yang mengembirakan. Sejak Pak Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali, arak Bali mengalami perkembangan yang sangat pesat.

Baca Selengkapnya icon click

Rayakan HUT ke-27, PP Polri Tegaskan Purna Bhakti Bukan Akhir Pengabdian

balitribune.co.id | Denpasar - Memasuki usia ke-27 tahun, Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menegaskan komitmennya untuk terus mendukung institusi kepolisian dalam mewujudkan Polri yang Presisi. Meski telah memasuki masa purna bhakti, semangat pengabdian para purnawirawan dinilai tidak pernah surut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Keluarga, ASN Kini Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memperkuat ketahanan keluarga melalui kehadiran orang tua—khususnya ayah—dalam pengasuhan anak terus mendapat dukungan lintas kementerian. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Surat Nomor B/257/M.KT.02/2026 pada 10 Juli 2026, yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Baca Selengkapnya icon click

Les Kelanguan Memukau PKB XLVIII, Duta Badung Angkat Spirit Mebuug Buugan Kedonganan

balitribune.co.id | Denpasar – Kalangan Angsoka, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center) Denpasar dipadati penonton yang antusias menyaksikan penampilan Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Selasa (7/7/2026) pukul 17.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tak Menyerah, Bupati Adi Arnawa Pastikan Banding terkait Putusan Tower Rp3,3 Triliun

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menolak menyerah setelah divonis kalah dalam gugatan perdata bernilai fantastis Rp3,3 triliun yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan langkah hukum banding segera ditempuh untuk melawan putusan Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan pemerintah daerah melakukan wanprestasi dalam kerja sama menara telekomunikasi terpadu.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Puluhan Juta di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id I Semarapura - Respons cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Nusa Penida. Melalui gerak sigap Tim Jalak Nusa, kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di Restaurant Pondok Baruna, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, berhasil diungkap hanya dalam hitungan jam pada Jumat (10/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.