Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Percobaan Perkosaan Diamankan

ilustrasi

Negara, Bali Tribune

Pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu kamar rumah kos di Jalan Hasanudin, Lingkungan Waru Mekar, Kelurahan Dauhwaru pada Rabu (02/11/2016) menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah kejadian. Pelaku yang tidak dikenal oleh korban, DCR (15), ternyata adalah kakak kelas korban.

Pelaku berinisial YA (16) pelajar asal Desa Yehsumbul, Mendoyo, menyerahkan diri kepada petugas yang sedang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu sore. Ia pun diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebelum kejadian, pada Selasa (01/11/2016) sore, ia sempat mengkonsumsi pil Dextro sebanyak 15 butir. Sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita ia bersama lima temannya melanjutkan pesta miras di pinggir jalan.

Ia yang sudah di bawah pengaruh alkohol dan efek obat yang dikonsumsinya menginap di kamar tepat di sebelah kamar korban. Saat hendak muntah sekitar pukul 02.00 Wita, ia melihat kamar korban tidak tertutup dengan korban yang tertidur pulas menggunakan pakaian yang tersingkap di bagian paha.

Saat itulah, menurut anak pertama dari dua bersaudara ini muncul niat bejat memperkosa korban. Ia kemudian dengan hanya mengenakan boxer masuk ke kamar korban dan mengunci pintu serta mematikan lampu sebelum akhirnya menggerayangi korban.

Korban yang tidak dikenalnya itu pun tiba-tiba terbangun setelah ia menyenggol bagian kewanitaannya. Saat hendak dicium, korban sempat menjambaknya dan berteriak kencang. Ia mengaku tersadar dan langsung membuka pintu melarikan diri ke kamar temannya di sebelah kamar korban itu.

Rabu pagi, pelaku sempat bersekolah. Saat itu, teman-temannya di sekolah mulai menaruh curiga kepadanya hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai, saat dikonfirmasi Kamis (03/11/2016), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dikatakannya, pelaku beraksi spontan di bawah pengaruh alkohol. Kendati di bawah umur, pelaku tetap diproses. Ia dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk sementara, pelaku menjalani wajib lapor.*

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.