Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Percobaan Perkosaan Diamankan

ilustrasi

Negara, Bali Tribune

Pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di salah satu kamar rumah kos di Jalan Hasanudin, Lingkungan Waru Mekar, Kelurahan Dauhwaru pada Rabu (02/11/2016) menyerahkan diri kepada polisi beberapa jam setelah kejadian. Pelaku yang tidak dikenal oleh korban, DCR (15), ternyata adalah kakak kelas korban.

Pelaku berinisial YA (16) pelajar asal Desa Yehsumbul, Mendoyo, menyerahkan diri kepada petugas yang sedang melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Rabu sore. Ia pun diamankan ke Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku sebelum kejadian, pada Selasa (01/11/2016) sore, ia sempat mengkonsumsi pil Dextro sebanyak 15 butir. Sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 00.00 Wita ia bersama lima temannya melanjutkan pesta miras di pinggir jalan.

Ia yang sudah di bawah pengaruh alkohol dan efek obat yang dikonsumsinya menginap di kamar tepat di sebelah kamar korban. Saat hendak muntah sekitar pukul 02.00 Wita, ia melihat kamar korban tidak tertutup dengan korban yang tertidur pulas menggunakan pakaian yang tersingkap di bagian paha.

Saat itulah, menurut anak pertama dari dua bersaudara ini muncul niat bejat memperkosa korban. Ia kemudian dengan hanya mengenakan boxer masuk ke kamar korban dan mengunci pintu serta mematikan lampu sebelum akhirnya menggerayangi korban.

Korban yang tidak dikenalnya itu pun tiba-tiba terbangun setelah ia menyenggol bagian kewanitaannya. Saat hendak dicium, korban sempat menjambaknya dan berteriak kencang. Ia mengaku tersadar dan langsung membuka pintu melarikan diri ke kamar temannya di sebelah kamar korban itu.

Rabu pagi, pelaku sempat bersekolah. Saat itu, teman-temannya di sekolah mulai menaruh curiga kepadanya hingga akhirnya ia menyerahkan diri. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A Sooai, saat dikonfirmasi Kamis (03/11/2016), membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku.

Dikatakannya, pelaku beraksi spontan di bawah pengaruh alkohol. Kendati di bawah umur, pelaku tetap diproses. Ia dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Untuk sementara, pelaku menjalani wajib lapor.*

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mesin Pirolisis Tak Kunjung Beroperasi, Sampah Residu Menumpuk di TOSS Center Karangdadi

balitribune.co.id I Semarapura - Tumpukan sampah residu di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center, Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Kabupaten Klungkung, masih belum teratasi. Mesin pengolah sampah berteknologi pirolisis yang diharapkan menjadi solusi belum dapat dioperasikan karena masih menunggu kedatangan teknisi ahli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kambuh saat Bermotor, Penyandang Epilepsi Jatuh dan Tewas di Aliran Irigasi

balitribune.co.id I Gianyar - Warga Banjar Anggar Kasih, Medahan, Blahbatuh, Kamis (9/7/2026) siang digegerkan dengan musibah yang menimpa  warganya, Wayan Edi Parwata (35).  Orang dengan Epilepsi (ODE) atau penyandang epilepsi ini ditemukan meninggal dunia di aliran irigasi. Sebelumnya sempat  dilaporkan hilang usai diduga mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor.

Baca Selengkapnya icon click

Sanggar Naya Art Tampil Memukau dalam Utsawa Gong Kebyar Dewasa

balitribune.co.id I Gianyar - Komunitas Seni Sanggar Naya Art, Banjar Menguntur, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, tampil sebagai Duta Kabupaten Gianyar pada ajang Utsawa (Parade) Gong Kebyar Dewasa serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII di Panggung Terbuka Ardha Candra, Rabu (8/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.