Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pungli “Dijuk” Polisi

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Polisi menunjukan sejumlah barang bukti kasus penipuan dengan modus pungli sumbangan kegiatan HUT Kemerdekaan RI yang meresahkan masyarakat.

balitribune.co.id | Negara - Jajaran kepolisian di Jembrana mengamankan I Komang Adi Kusuma Putra (33). Warga Kelurahan Baler Bale Agung ini ditangkap oleh personil Polres Jembrana berawal dari keresahan masyarakat Jembrana. Lelaki pengangguran ini diamankan setelah memanfaatkan momen hari kemerdekaan untuk menipu warga dengan melakukan pungli.

Kasus penipuan ini berawal dari adanya laporan warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan warga melaporkan adanya seseorang yang meresahkan dengan melakukan pungli tanpa alasan yang jelas. Pelaku diketahui mendatangi pelaku usaha seperti toko-toko dan rumah-rumah warga dengan menggunakan modus perayaan HUT RI. Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan mendapatkan sumbangan dalam rangka perayaan HUT RI ke-78.

Menurutnya saat menjalakan aksinya pelaku mengatasnamakan Karang Taruna Kabupaten Jembrana. "Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan surat edaran berjudul 'Permohonan Bantuan Dana' dengan nomor 008/KTSU/PD/2023 dan stempel basah bergambar Seke Truna Truni Jembrana," ungkapnya Kamis (17/8). Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang terletak di Kecamatan Negara. Saat di interogasi petugas, lelaki bertato ini mengakui perbuatannya tersebut.

Pelaku mengaku telah berkeliling dengan membawa daftar nama dan nominal sumbangan yang ia tulis sendiri sebagai upaya memancing minat masyarakat. "Daftar nama dan nominal tersebut telah direncanakan oleh pelaku untuk menarik perhatian calon korbannya. Total uang yang berhasil diperoleh pelaku sekitar Rp. 500 ribu, namun hanya tersisa Rp. 105 ribu karena sebagian sisanya sudah digunakan oleh pelaku," ujarnya. Pihaknya juga mengakui pelaku sebelumnya juga sering meminta sumbangan dengan modus yang sama, 

Menurutnya pelaku sebelumnya telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Pelaku terinspirasi oleh proposal ogoh-ogoh yang ia lihat sebelumnya. "Informasi yang kami terima mengungkap bahwa pelaku sudah beberapa kali melakukan hal serupa dengan mengajukan proposal permintaan uang kepada masyarakat. Pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap," paparnya. Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat dengan pasal 379 KUHP tentang tindak pidana penipuan ringan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 bulan. 

"Proses hukum pelaku tetap akan berlanjut untuk memberikan efek jera, meskipun saat ini pelaku tidak ditahan, ia tetap akan diamankan selama 1x24 jam," tegasnya. Pihaknya kembali mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan agar lebih waspada terhadap aktifitas permintaan sumbangan atau bantuan yang tidak memiliki kejelasan legalitas. "Masyarakat agar segera melaporkan jika menemui hal serupa. Kami minta masyarkat bekerjasama dengan pihak berwenang dalam menghadapi kasus penipuan" tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dorong Ide Kreatif dan Lawan Hoaks, Polda Bali Perkuat Kapasitas Humas Lewat Pelatihan Multimedia

balitribune.co.id | Denpasar - Buka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia Kabid Humas Polda Bali berharap kedepan tumbuh ide-ide kreatif, kolaborasi dan positif, bertempat di hotel Quest Jl. Mahendradata Denpasar (3/11). Pada pembukaan yang dihadiri sekitar 65 orang diantaranya, Narasumber, Kasi Humas beserta anggota Polres/Ta jajaran dan pegemban fungsi kehumasan Satker Polda Bali, termasuk peserta Katpuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antara Terik dan Terang: Melindungi Mata dari Sinar Matahari Tropis Bali

balitribune.co.id | Bali dikenal dengan sinar mentarinya yang hangat, langit biru yang cerah, dan pantai yang menggoda siapa pun untuk berlama-lama di luar ruangan. Namun, di balik keindahan itu, tersembunyi ancaman yang sering tak disadari: paparan sinar ultraviolet (UV) yang berlebihan terhadap mata.

Baca Selengkapnya icon click

Jepang Anugerahi Prof. Wirawan The Order of the Rising Sun atas Kontribusi Diplomasi Akademik

balitribune.co.id | Denpasar - Pada tanggal 3 November 2025 Pemerintah Jepang mengumumkan Prof. I Gede Putu Wirawan yang merupakan Guru Besar Universitas Udayana sebagai salah satu penerima Anugerah Bintang Jasa untuk Musim Gugur Tahun 2025 termasuk kepada 104 warga negara asing. Tokoh dari Bali ini  menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Laboratorium Sumber Daya Genetika dan Biologi Molekuler, Universitas Udayana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.