Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Sodomi Asal Maroko Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa pelaku sodomi dituntut 7 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Maroko bernama Achour Mohammed Essediq (25), diadili atas dakwaan menyodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun dan denda 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak," tegas Jaksa Wirayoga, di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Setelah mendengar uraian tuntutan dari JPU, ketua hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam dan Dewi dari PBH Peradi Denpasar untuk menyikapi tuntutan itu.  Seusia berdiskusi, pihak terdakwa langsung menanggapi dengan pembelaan atau pledoi secara lisan. 

"Kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya. Terdakwa juga sudah memberi kompensasi kepada korban dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Desi.

Dari kursi panasnya, terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa juga memyampaikan pembelaanya. "Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal," kata terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. 

Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepeda motor yang dikendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU. 

Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban, namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa.

wartawan
Valdi
Category

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.