Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Sodomi Asal Maroko Dituntut 7 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa pelaku sodomi dituntut 7 tahun penjara.

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pria berkewarganegaraan Maroko bernama Achour Mohammed Essediq (25), diadili atas dakwaan menyodomi bocah laki-laki berusia 13 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga menuntut terdakwa pidana penjara 7 tahun dan denda 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, Kamis (9/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Menuntut, menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak," tegas Jaksa Wirayoga, di depan majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Setelah mendengar uraian tuntutan dari JPU, ketua hakim Kimiarsa memberi kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Desi Purnani Adam dan Dewi dari PBH Peradi Denpasar untuk menyikapi tuntutan itu.  Seusia berdiskusi, pihak terdakwa langsung menanggapi dengan pembelaan atau pledoi secara lisan. 

"Kami mohon keringanan hukuman dengan pertimbangan terdakwa mengaku bersalah dan menyesalinya. Terdakwa juga sudah memberi kompensasi kepada korban dan terdakwa masih menjadi tulang punggung keluarga," kata Desi.

Dari kursi panasnya, terdakwa yang dibantu oleh penerjemah bahasa juga memyampaikan pembelaanya. "Mohon keringanan Yang Mulia, saya menyesal," kata terdakwa. 

Dalam dakwaan JPU, perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada 20 Desember 2018 sekitar pukul 03.00 Wita bertempat Gang Munduk Tedung di Jalan Raya Canggu, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. 

Berawal, saat korban berinisial WP yang masih berusia 13 tahun nongkrong sendirian di Cirkle K, Jalan Raya Canggu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu korban melihat terdakwa mondar mandir ke Cirkle K itu sebanyak 3 kali. Namun sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa kemudian mendekat dan mengajak korban berbincang-bincang. 

Tak beberapa lama kemudian, terdakwa membujuk dan memaksa korban untuk ikut naik sepeda motor yang dikendarai terdakwa. "Terdakwa dengan membonceng korban menuju dan berhenti di Gang Munduk Tedung dekat Cirkle K. Kemudian menurunkan korban lalu melepaskan celana pendek dan celana dalam yang dipakai korban," sebagamana tertulis dalam dakwaan JPU. 

Seusai melempiaskan nafsu bejatnya sampai klimaks, terdakwa kemudian memberi uang sebesar Rp100.000 kepada korban, namun korban menolaknya. "Sesuai visum et repertum, dengan kesimpulan bahwa pada korban laki-laki berusia 13 tahun ditemukan luka-luka lecet dan menghilangnya lipatan-lipatan kulit sekitar dubur akibat penetrasi tumpul yang terjadi dalam kurun waktu dari 72 jam sebelum pemeriksaan," sebut Jaksa.

wartawan
Valdi
Category

Bupati Serahkan Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara penyerahan Hadiah Mangupura Award, Badung Festival Inovasi, dan Adi Karya Nugraha Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, pada Kamis (27/11). Acara ini juga dirangkaikan dengan Peluncuran Inovasi Badung BRILIAN (Badung yang Berbasis Riset dan Inovasi untuk Aksi Nyata).

Baca Selengkapnya icon click

Von Dutch 'Guncang' Sanur! Gerai Lifestyle Kustom Disambut Ribuan Pengunjung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Ubud, Bali Collection Nusa Dua, Oberoi Seminyak, dan Uluwatu kini Brand ikonik asal Amerika, Von Dutch hadir di Sanur. Ratusan pengunjung hadir di acara 5K Beer Run dan komunitas Sanur pada Sabtu (22/11). Gerai Von Dutch, resmi hadir di kawasan Sanur, Bali, tepatnya di Jl. Hang Tuah No. 39, Sanur, Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Final BOMS Grasstrack & Motocross 2025 Menanti Laga sengit kelas Pro

balitribune.co.id | Negara - Seri ketiga kejuaraan balap motor Grasstrack & Motocross Championship 2025 yang akan dilaksanakan di sirkuit Perancak, Jembrana 29-30 November 2025 diprediksikan bakal dan seru, seperti yang disampaikan Alex Trio pentolan BOMS MX Official selaku penyelenggara. Menurut dia, serunya perlombaaan dikarenakan hingga seri kedua selisih point antara pebalap beda-beda tipis.

Baca Selengkapnya icon click

Geger, Polresta Denpasar Usut Kasus Dugaan Asusila di Mes Cafe Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melakukan penyelidikan terkait adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang belakangan viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jl. Gunung Soputan Denpasar (Mes Cafe).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Denpasar Serahkan Santunan JKM, JHT dan JKK Kepada Mitra Grab

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bali Denpasar kembali menyerahkan manfaat sosial ketenagakerjaan kepada mitra pengemudi Grab. Penyerahan pertama santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada ahli waris Suwitono sebesar Rp42.043.936.

Baca Selengkapnya icon click

Panitia Pengarah Musda XV Sebut Cok Ace Calon Tunggal BPD PHRI Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Pengarah (Steering Committee) Musyawarah Daerah (Musda) XV Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Daerah (BPD) Provinsi Bali Tahun 2025 menyampaikan, berdasarkan Surat Keputusan Steering Committee Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali, tertanggal 18 Oktober 2025 yang menetapkan, tanggal pembukaan dan penutupan untuk Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030, yaitu pembukaan p

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.