Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Suwena Gagahi Korbannya di Tegalan Seusai Mandi

pencabulan
TETAPKAN - Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta tetapkan tersangka pelaku pencabulan anak dan BB dalam jumpa Pers, Senin (27/6).

Semarapura, Bali Tribune

Kasus yang menyedot perhatian publik di Klungkung yang dialami  korbannya gadis masih dibawah umur akhirnya berujung dengan diseretnya pelaku ke sel jeruji besi Polres Klungkung. Senin (27/6), secara resmi Wakapolres Klungkung Kompol  Nengah Sadiarta ,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno, SH, menggelar jumpa Perss, di Rupatama Polres Klungkung.

Dipaparkan Wakapolres bahwa  Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap tersangka I Nengah Suwena, umur 43 tahun, pekerjaan tukang, alamat Br Apet, Desa Selat, Klungkung sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak gadis di bawah umur YY, umur 14 tahun, anak kelas VI SD di Klungkung yang tak lain adalah keponakan tersangka Suwena  sendiri.

Dikatakan juga, Tersangka Nengah Suwena  melakukan pelecehan seksual terhadap korban YY pada bulan September 2015 ditiga lokasi berbeda . Aksi bejat pelaku pertama dilakukan di tegalan dan pada dua aksi berikutnya tersangka memperlakukan kayaknya adegan layak sensor ini di kandang sapi milik tersangka pelaku Nengah Suwena sendiri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat bukti keterangan korban dan hasil visum sementara yang menyatakan terdapat luka robek pada selaput dara korban, serta diperolehnya beberapa keterangan saksi-saksi disekitar tempat kejadian perkara yang pernah melihat keberadaan korban bersama dengan tersangka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung telah menaikkan kasus tersangka S dari laporan kejadian (LK) menjadi Laporan Polisi (LP).  Untuk kasus ini, sampai dengan saat ini Penyidik telah memeriksa 5 orang saksi termasuk korban sendiri dan tenaga akhli Visum. Motif perlakuan tersangka dengan korbannya YY ini gampang terjadi karena masih adanya hubungan kekerabatan dengan korbannya.

Yang memprihatinkan, terjadinya kasus pencabulan ini berawal dari prilaku tersangka sendiri yang nyeleneh dengan seringnya tersangka  mengintip korban di saat korbannya mandi di areal terbuka sehingga nafsu bejat pelaku timbul. Kejadian awalnya diketahui ketika pelaku  kebetulan saat melihat korban lewat di tegalan seorang diri dan tersangka Nengah Suwena langsung  membekap dan menarik  tangannya pelaku dan diajak bersetubuh adegan layak sensor. ”Mengenai tempat TKP lainnya kita  penyidik masih mendalami dan  masih lidik, kemungkinan hal itu bisa ada,” jelas  wakapolres Sadiarta seraya menyebutkan  mungkin masih ada TKP lainnya.

Terhadap kasus ini Penyidik Polres Klungkung mengamankan barang bukti milik korban berupa  satu lembar celana panjang warna hitam motif bunga-bunga, satu buah celana dalam pink, satu celana pendek hitam, satu BH warna kuning, dan milik tersangka satu celana pendek warna biru, satu celana dalam warna coklat dan satu baju kaos wrana hitam.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka S yaitu pasal 76 D, jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak 5 (lima) Miliar Rupiah. Kini tersangka pelaku ditahan di Mapolres Klungkung untuk pendalaman kasusnya apa ada korban lainnya yang mungkin belum terdeteksi.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Kasus Bule Tembak Bule di Vila Mungu Mulai Disidang, Pelaku Telah Rancang Dua Bulan Sebelumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Aksi penembakan terhadap bule Australia, Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1 Gang Maja di Jalan Munggu - Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabulaten Badung, Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 00.15 Wita benar - benar terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Infrastruktur Jalan, Bupati Badung Tandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah dengan PT SMI

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk akselerasi pembangunan infrastruktur jalan guna mengurai kemacetan di kawasan Kuta Selatan dan Kuta Utara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menandatangani Perjanjian Pinjaman Daerah Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Badung antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero) dengan Pemkab Badung, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Pu

Baca Selengkapnya icon click

Dikelola Kominfo, Bupati Adi Arnawa Luncurkan “Update” Kontak Bupati dan CCTV Analitik

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Badung, Rabu (29/10/2025) meluncurkan update dua produk digitalisasi yakni Kontak Bupati dan CCTV Analitik.

Peluncuran tersebut juga dimeriahkan dengan acara BATCH yakni Badung Talks Creative and Hetero Space merupakan sebuah event inovatif sebagai ruang interaksi, kolaborasi, dan aktualisasi diri anak muda Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Prokopim Denpasar Ajak Forum Wartawan Kunjungi Surabaya

balitribune.co.id | Surabaya - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, bersama Forum Wartawan Denpasar, melaksanakan kegiatan Fasilitasi Komunikasi Pimpinan ke Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis (30/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.