Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Suwena Gagahi Korbannya di Tegalan Seusai Mandi

pencabulan
TETAPKAN - Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta tetapkan tersangka pelaku pencabulan anak dan BB dalam jumpa Pers, Senin (27/6).

Semarapura, Bali Tribune

Kasus yang menyedot perhatian publik di Klungkung yang dialami  korbannya gadis masih dibawah umur akhirnya berujung dengan diseretnya pelaku ke sel jeruji besi Polres Klungkung. Senin (27/6), secara resmi Wakapolres Klungkung Kompol  Nengah Sadiarta ,SH,SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Wiastu Andri Prajitno, SH, menggelar jumpa Perss, di Rupatama Polres Klungkung.

Dipaparkan Wakapolres bahwa  Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil menangkap tersangka I Nengah Suwena, umur 43 tahun, pekerjaan tukang, alamat Br Apet, Desa Selat, Klungkung sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap anak gadis di bawah umur YY, umur 14 tahun, anak kelas VI SD di Klungkung yang tak lain adalah keponakan tersangka Suwena  sendiri.

Dikatakan juga, Tersangka Nengah Suwena  melakukan pelecehan seksual terhadap korban YY pada bulan September 2015 ditiga lokasi berbeda . Aksi bejat pelaku pertama dilakukan di tegalan dan pada dua aksi berikutnya tersangka memperlakukan kayaknya adegan layak sensor ini di kandang sapi milik tersangka pelaku Nengah Suwena sendiri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa terdapat bukti keterangan korban dan hasil visum sementara yang menyatakan terdapat luka robek pada selaput dara korban, serta diperolehnya beberapa keterangan saksi-saksi disekitar tempat kejadian perkara yang pernah melihat keberadaan korban bersama dengan tersangka.

Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung telah menaikkan kasus tersangka S dari laporan kejadian (LK) menjadi Laporan Polisi (LP).  Untuk kasus ini, sampai dengan saat ini Penyidik telah memeriksa 5 orang saksi termasuk korban sendiri dan tenaga akhli Visum. Motif perlakuan tersangka dengan korbannya YY ini gampang terjadi karena masih adanya hubungan kekerabatan dengan korbannya.

Yang memprihatinkan, terjadinya kasus pencabulan ini berawal dari prilaku tersangka sendiri yang nyeleneh dengan seringnya tersangka  mengintip korban di saat korbannya mandi di areal terbuka sehingga nafsu bejat pelaku timbul. Kejadian awalnya diketahui ketika pelaku  kebetulan saat melihat korban lewat di tegalan seorang diri dan tersangka Nengah Suwena langsung  membekap dan menarik  tangannya pelaku dan diajak bersetubuh adegan layak sensor. ”Mengenai tempat TKP lainnya kita  penyidik masih mendalami dan  masih lidik, kemungkinan hal itu bisa ada,” jelas  wakapolres Sadiarta seraya menyebutkan  mungkin masih ada TKP lainnya.

Terhadap kasus ini Penyidik Polres Klungkung mengamankan barang bukti milik korban berupa  satu lembar celana panjang warna hitam motif bunga-bunga, satu buah celana dalam pink, satu celana pendek hitam, satu BH warna kuning, dan milik tersangka satu celana pendek warna biru, satu celana dalam warna coklat dan satu baju kaos wrana hitam.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka S yaitu pasal 76 D, jo pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Denda paling banyak 5 (lima) Miliar Rupiah. Kini tersangka pelaku ditahan di Mapolres Klungkung untuk pendalaman kasusnya apa ada korban lainnya yang mungkin belum terdeteksi.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

LPAI Gagas Pembentukan SPARTA di Tingkat RT untuk Perkuat Perlindungan Anak

balitribune.co.id | Singaraja - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak mendorong Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Prof. Dr. Seto Mulyadi, untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Salah satu langkah konkret yang digencarkan adalah pembentukan organisasi SPARTA (Seksi Perlindungan Anak di Tingkat Rukun Tetangga).

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pertumbuhan Startup di Indonesia, Danamon Berpartisipasi di Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan startup di Indonesia dengan berpartisipasi pada Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026. Ajang ini merupakan kegiatan tahunan Krungsri yang mempertemukan startup, investor, dan korporasi dari wilayah Jepang dan ASEAN guna memperkuat kolaborasi bisnis lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tunggakan Capai Rp76,2 Miliar, Kanwil DJP Bali Blokir Rekening 295 Penunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mengambil langkah tegas terhadap ratusan wajib pajak yang masih menunggak kewajiban perpajakannya. Sepanjang Juni 2026, sebanyak 295 wajib pajak dikenai tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening dan penonaktifan sertifikat elektronik dengan total nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari Pembiayaan Kendaraan hingga Modal Usaha, ACC Bantu Pengusaha Bali Berkembang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Credit Companies (ACC) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pertumbuhan usaha masyarakat melalui berbagai layanan pembiayaan yang mudah diakses dan sesuai kebutuhan. Tidak hanya menyediakan pembiayaan kendaraan baru maupun bekas, ACC juga menawarkan fasilitas pembiayaan dana tunai melalui ACC Danaku sebagai solusi bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya.

Baca Selengkapnya icon click

Sudaryono Tegaskan HKTI Harus Kawal Program Ketahanan Pangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Sudaryono, menegaskan bahwa HKTI harus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional yang menjadi salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.