Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelancong Kenya Perdaya Korbannya dengan Modus SKSD

Bali Tribune/ SIDANG – Tersangka Eunice Anyongo Okiki saat menjalani sidang.
balitribune.co.id | Denpasar - Mungkin pepatah "ada udang dibalik batu" pantas disematkan kepada Eunice Anyongo Okiki, pelancong asal Kenya yang menjadi terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Meskipun hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) di negara asalnya, namun perempuan berusia 29 memiliki kepiawaian dalam memikat hati orang lain.
 
Hanya saja bakatnya itu justru digunakannya untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum. Hal ini terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Ketut Kimiarsa, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6). 
 
"Terdakwa dengan maksud melawan hukum mengambil barang sesuatu yakni 1 buah jam tangan merk Tag Heuer, 1 buah kacamata merk Maui Jim dan uang tunai USD pecahan 50 sebanyak 2 lembar yang seluruhnya kepunyaan orang lain yakni saksi Jag Julius Reader," kata Jaksa Juliarsana.
 
Jaksa dari Kejari Badung ini menuturkan, perbuatan terdakwa itu dilakukan pada tanggal 26 Maret 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di sebuah kamar No.225 Hotel Amadea Resort & Villa, Seminyak, Kuta, Badung. 
 
Berawal pada tanggal 25 Maret pukul 19.00 Wita, korban sedang makan di sebuah restaurant di Jalan Raya Seminyak. Saat korban menikmati makanan yang dipesannya, terdakwa dengan gaya "sok kenal sok dekat (SKSD) tiba-tiba menghampiri korban dan mengajaknya ngobrol.
 
Korban pun lagsung terpikat dengan terdakwa, lalu korban mengajak terdakwa ke hotel untuk melanjutkan obrolan sembari minum bir di pinggir kolam renang. Namun percakapan keduanya terpaksa terhenti karena terdakwa merasa pusing. Korban pun mengajak terdakwa ke kamar, namun sesampai di kamar malah korban yang tidak sadarkan diri. 
 
"Setelah sampai di kamar, saksi korban duduk di atas tempat tidur lalu merebakan badan dan langsung tidak ingat apa-apa lagi," beber Jaksa.
 
Saat terbangun, korban melihat terdakwa sudah tidak ada lagi di kamar. Tak hanya itu, jam tangan yang dikenakan di tangan kirinya juga ikut hilang, begitu juga dengan kacamata serta uang yang ada di dalam dompet ikut raib.
 
"Atas peristiwa ini, saksi korban mengalami total kerugian sebesar Rp 42 juta," kata Jaksa.
 
Atas perbuatannya ini, terdakwa didakwa Pasal 362 KUHP. Sementara, menyikapi dakwaan ini, terdakwa yang pada saat menjalani sidang dibantu oleh penerjemah bahasa, tidak merasa keberatan. Pun saat mendengar keterangan saksi dari kepolisian. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harumkan Nama Indonesia, Desak Rita Kembali Juara Dunia

balitribune.co.id I Singaraja - Atlet panjat tebing asal Buleleng, Desak Made Rita Kusuma Dewi, kembali mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional setelah meraih medali emas pada World Climbing Series Krakow 2026 di Polandia. Prestasi tersebut semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu atlet speed climbing terbaik dunia sekaligus menjadi inspirasi bagi generasi muda Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunga Mulai 1,75 Persen Ditawarkan di BRI x REI Expo 2026

balitribune.co.id I Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menggenjot penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) melalui penyelenggaraan BRI x REI Expo Bali 2026. Pameran yang digelar bersama Real Estate Indonesia (REI) ini berlangsung di Living World Mall Denpasar pada 4-12 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Prevalensi Stunting Turun ke Angka 2,7 Persen, Pemkab Tabanan Terus Perkuat Intervensi Terpadu

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat komitmen dalam percepatan penurunan stunting melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting yang diselenggarakan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tabanan di Ruang Rapat Lantai III Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, Selasa (7/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Raih Penghargaan Jaringan 5G Terluas di Bali pada detikBali-Nusra Awards 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Telkomsel kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan konektivitas digital terdepan bagi masyarakat dengan meraih Anugerah Program Bisnis Terpuji kategori Operator Telekomunikasi dengan Jaringan 5G Terluas di Bali dalam ajang detikBali-Nusra Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.