Pelanggar Bisa Dipidana Dua Bulan | Bali Tribune
Bali Tribune, Senin 23 Desember 2024
Diposting : 18 May 2016 14:26
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
YBJ
Marka jalan bernama Yellow Box Junction (YBJ) yang dipasang Dishub Kota Denpasar di salah satu persimpangan jalan di Denpasar.

Denpasar, Bali Tribune

Warga mempertanyakan pemasangan marka jalan bernama Yellow Box Junction (YBJ) yang dipasang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar pada 32 persimpangan Jalan di Denpasar. Rata-rata warga tidak mengetahui fungsi marka berupa garis persegi empat panjang atau bujur sangkar berwarna kuning tersebut.

Warga kawatir pemasangan YBJ tersebut hanya akan menjadi program mubazir yang menghambur-hamburkan dana pemerintah. “Sejak berapa waktu ini sudah dipasang rambu segi empat warna kuning di jalan. Tapi saya rasa tidak ada yang berubah. Situasi lalulintas juga biasa-biasa saja, tidak ada perubahan. Takutnya kan nantinya ini hanya jadi program mubazir,” kata salah satu warga di Denpasar, Edy Baskara, Selasa (17/5).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Nyoman Sustiawan SH menyebutkan YBJ itu sudah terpasang sejak pertengahan April 2016. Fungsinya untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas. “Saat ini memang masih tahap sosialisasi, sehingga masyarakat banyak yang bertanya-tanya, dan sudah barang tentu banyak yang melanggar,” jelasnya, Selasa (17/5).

Dijelaskan Sustiawan, dasar hukum YBJ itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka. Marka YBJ berbentuk segi empat dengan dua diagonal berpotongan dan berwarna kuning, fungsinya untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area. “Jadi intinya, kendaraan tidak boleh berhenti di area kotak kuning,” terangnya.

Sustiawan mencontohkan, meskipun traffic light sudah berwarna hijau, jika masih tampak kendaraan menumpuk di area kotak kuning, maka kendaraan dibelakangnya tidak boleh maju. “Kendaraan yang di belakang, meskipun sudah lampu hijau harus tahan dulu. Tunggu sampai area kuning kosong baru boleh jalan. Itu pun jika disimpang lain masih lampu merah,” jelasnya.

Dikatakan, jika semua pengguna jalan sudah paham fungsi rambu ini, maka kepadatan bisa dihindari. Karena selama ini yang membuat macet adalah pengguna kendaraan bermotor yang tidak sabaran. “Merasa lampu sudah hijau, pengendara biasanya tetap maju meski kendaraan di depan masih menumpuk. Hasilnya, akan terjadi stuck di persimpangan karena simpang yang lain juga lampu hijau,” paparnya.

Ditambahkan Sustiawan, pengendara yang melanggar rambu YBJ ini dapat dikenakan ancaman pidana dan denda. Dimana diatur dalam pasal 267 UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Untuk di Denpasar, karena masih tahap sosialisasi, pelanggaran untuk sementara waktu ditiadakan. Selama masa sosialisasi, pengguna kendaraan bermotor di jalan raya seputaran Denpasar diberikan batas toleransi hingga kurang lebih sebulan pasca marka tersebut dipasang. Sanksinya bagi yang melanggar cukup berat, yakni pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jadi, bagi pengguna jalan diharapkan memahami fungsi YBJ ini supaya tidak kena tilang petugas jaga yang sewaktu-waktu mengadakan sidak lapangan,” ujarnya.