Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Prokes Didenda Rp 100 Ribu

Bali Tribune/Tim Gabungan Yustisi Denpasar melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan.

Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar  kembali melakukan  penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan  (Prokes) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penegakan hukum kali ini mengambil  lokasi di seputaran Jl Buton,   Jln P Nias dan seputaran Pasar Sanglah.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, Minggu (20/9) mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid 19 terus bertambah pada transmisi lokal. "Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak  maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin ," ujarnya.
 
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang terpaksa di amankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker, 2 orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan. Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali.
 
Menurutnya penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya. Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.
 
Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan  juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran covid 19.
 
Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat. Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
 
 Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang  denda itu masuk kemana. 
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Pembinaan Konsulat Asing di Bali, Sinergi Pemerintah dan Polda Bali Menjaga Kamtibmas

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, dan perwakilan konsulat negara-negara sahabat, digelar kegiatan “Pembinaan Komunitas Konsulat Asing” di Gedung Presisi Polda Bali, Jumat (31/10) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel melalui NextDev Tahun ke-11 Fokus Cetak Technopreneurs Unggul melalui Kurikulum Inovasi Berbasis AI

balitribune.co.id | Denpasar – Telkomsel gelar NextDev Tahun ke-11, program impact incubator yang sejak 2015 menjadi inisiatif Corporate Social Responsibility (CSR) unggulan untuk memberdayakan technopreneurs tahap awal di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Pimpin Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing Manduang

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua PSBS sekaligus Ketua TPPKK Klungkung, Ny.Eva Satria, Sekrataris I TPPKK Klungkung, Ny. Kusuma Surya Putra melakukan Aksi Bersih-bersih di Wisata Tukad Jinah Tubing, Desa Manduang, Kecamatan Klungkung, Jumat (31/10). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi GWK dan Pemerintah Bali, Akses Jalan Terbuka, Budaya Terjaga

balitribune.co.id | Mangupura - Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menunjukkan komitmennya untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat Bali. Melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara Pemerintah Kabupaten Badung dan manajemen GWK, polemik panjang terkait akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, akhirnya mencapai titik terang.

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP Bongkar Proyek Bermasalah di Nusa Penida, Dari Lift Kaca hingga Bungee Jumping

balitribune.co.id | Nusa Penida - Proyek ambisius pembangunan lift kaca setinggi 180 meter di tebing ikonik Pantai Kelingking, Nusa Penida, resmi dihentikan sementara. Langkah tegas itu diambil usai Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek, Jumat (31/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.