Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggar Tata Ruang Denpasar Didenda Rp50 Juta

Bangunan Langgar Tata Ruang
Bali Tribune / MELANGGAR - Bangunan di jalan Suradipa Denpasar yang melanggar ketentuan tata ruang telah menerima SP3.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menindak 23 bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang sepanjang 2026. Bangunan-bangunan tersebut berdiri di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya dilindungi dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kamis (29/10/2026).

Seluruh pelanggar telah dikenai sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 3 dan Surat Keputusan (SK) denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, hingga akhir Oktober 2026, belum satu pun pelanggar yang membayar denda tersebut.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan SK denda telah diterbitkan terhadap seluruh bangunan yang masuk dalam penindakan tahun ini.

“Belum, sama sekali belum ada yang membayar satu pun,” ujar Gandhi.

Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebagian besar merupakan bangunan untuk kegiatan usaha, seperti bengkel, salon, garasi mobil, hingga bangunan perumahan.

Keberadaan bangunan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan tata ruang karena berada di kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Karena itu, Pemkot Denpasar melakukan penindakan untuk menjaga fungsi lahan pertanian agar tidak beralih menjadi kawasan terbangun yang tidak sesuai peruntukan.

Meski SK denda telah diterbitkan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan penegakan aturan sebelum sampai pada pembongkaran bangunan. Mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 68 Tahun 2023, apabila denda tidak dibayarkan selama satu tahun, sambungan fasilitas umum berupa air bersih dari PDAM dan listrik dari PLN dapat dicabut.

Jika pelanggar tetap tidak memenuhi kewajibannya setelah tahapan tersebut, pembongkaran bangunan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Selain itu, sanksi denda bersifat progresif. Artinya, kewajiban membayar denda dapat terus berlaku setiap tahun selama pelanggaran tidak diselesaikan sesuai ketentuan.

Penindakan terhadap bangunan yang melanggar tata ruang juga dilakukan pada 2025. Saat itu, Dinas PUPR Kota Denpasar mencatat 23 pelanggar yang telah melalui tahapan penegakan aturan.

Gandhi menjelaskan, proses penindakan dilakukan secara bertahap, mulai dari penerbitan SP 1, SP 2, hingga SP 3. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyegelan dan pemasangan spanduk sebagai penanda bahwa aktivitas yang melanggar ketentuan harus dihentikan.
Pemerintah juga telah menerbitkan SK denda terhadap para pelanggar yang ditindak pada tahun tersebut.

Melalui penegakan aturan ini, Pemkot Denpasar berupaya mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sekaligus mencegah pembangunan usaha maupun bangunan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang. 

wartawan
JRO
Category

Tak Sempat Selamatkan Diri, Penderita Stroke Tewas dalam Kebakaran Rumah di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Nasib naas menimpa Ketut Marsa (48), warga Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar. Korban tewas terbakar setelah terjebak dalam kebakaran yang menghanguskan rumahnya pada Rabu (21/10/2026) sore. Korban yang diketahui menderita stroke tersebut ditemukan di dalam kamar dengan kondisi luka bakar parah.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Ketua YKI Badung Ajak Siswa SD 1 Dalung Perangi Kanker Sejak Dini

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, memimpin langsung pelaksanaan Pembinaan Penanggulangan Kanker Terpadu Paripurna (PKTP) Sekolah di SD No 1 Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Sekolah, para Guru, Tenaga Pendidikan, serta jajaran Pengurus dan Tim Pembina PKTP YKI Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Siapkan Pembelian Lahan Eks Hotel Bali Anggrek untuk Pembangunan Parkir Terpadu Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan pembelian lahan bekas Hotel Bali Anggrek di Jalan Pantai Kuta untuk pembangunan kawasan parkir terpadu. Proyek ini menjadi bagian dari penataan kawasan wisata Kuta yang ditargetkan dapat mengurangi parkir kendaraan di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Jadi Simpul Logistik Bali Utara, Pelabuhan Celukan Bawang Tangani 1.166 Pergerakan Kapal Domestik

balitribune.co.id | Singaraja - Pelabuhan Celukan Bawang, Buleleng kian memperlihatkan perannya sebagai simpul logistik dan pintu masuk wisata bahari di Bali Utara. Aktivitas pelayaran domestik yang mencapai 1.166 pergerakan kapal, jutaan ton bongkar muat barang, hingga kunjungan kapal pesiar internasional menjadi gambaran besarnya potensi ekonomi yang bergerak melalui pelabuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cafe di Objek Wisata Bukit Cinta Karangasem Dibobol Maling, Box Kasir dan Kamera Digasak Pencuri

balitribune.co.id | Amlapura - Sebuah Cafe yang berlokasi di Objek Wisata Bukit Cinta, Lingkungan Gelumpang, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, dibobol puncuri pada Rabu (21/10/2026) pagi. Sejumlah barang seperti kotak laci kasir berisi uang jutaan rupiah dan barang lainnya hilang digasak pelaku setelah berhasil membobol paksa pintu cafe.

Baca Selengkapnya icon click

KPU Buleleng Tanamkan Pendidikan Demokrasi, Siswa Diajak Tolak Politik Uang

balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng memperkuat pendidikan demokrasi di kalangan generasi muda melalui sosialisasi kepemiluan di SMA Muhammadiyah 2 Singaraja, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menekankan pentingnya membangun pemilih yang cerdas, kritis, mandiri, dan berintegritas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.