Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggaran Izin dan Kembang Api, DPRD Bali Rekomendasikan Penutupan Sementara Finns Beach Club

Dewan Bali
Bali Tribune / Rapat Komisi I DPRD Bali Bersama manajemen Finns Beach Club.

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali rekomendasikan penutupan sementara Finns Beach Club hingga seluruh izin operasionalnya terpenuhi. Keputusan ini diambil setelah rapat Komisi I DPRD Bali dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kesbangpol Bali, Satpol PP Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas PUPRPERKIM, serta perwakilan PHDI Bali dan manajemen Finns Beach Club. Rapat digelar di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Kamis (13/2).

Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menjelaskan bahwa Finns Beach Club telah melakukan berbagai pelanggaran izin, termasuk melanggar Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2020. Selain itu, insiden penyalaan kembang api saat umat Hindu melaksanakan upacara Melasti di Pantai Berawa, Badung, pada Oktober 2024 turut menjadi sorotan.

“Finns Beach Club terbukti melanggar sejumlah regulasi dan masih beroperasi meskipun izin operasionalnya belum lengkap. Kami meminta tempat ini ditutup sementara sampai seluruh perizinan dipenuhi,” tegas Budiutama.

DPRD Bali memanggil manajemen Finns Beach Club sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Budiutama menegaskan bahwa meskipun insiden terjadi pada 2024, DPRD Bali tetap berkomitmen untuk memastikan adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut. Ia juga menekankan bahwa banyak masyarakat mempertanyakan sikap DPRD Bali terkait kasus ini.

Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, menyoroti bahwa keberadaan beach club semacam ini dinilai tidak sesuai dengan citra pariwisata Bali yang berbasis seni, budaya, dan agama. Ia menilai pariwisata Bali semakin menyimpang.

“Pariwisata Bali itu menjual seni, budaya, dan agama. Namun, tempat hiburan seperti ini justru menarik wisatawan yang tidak menghargai nilai-nilai budaya kita. Masak tamu datang ke klub hanya pakai sandal, celana pendek, dan tanpa baju? Ini tidak mencerminkan pariwisata Bali yang sebenarnya,” ujarnya.

DPRD Bali juga merekomendasikan agar instansi terkait lebih ketat dalam mengawasi perizinan tempat hiburan. Menurut Oka Antara, masih banyak tempat hiburan di Bali yang belum memenuhi izin operasional, tetapi tetap beroperasi.

Sementara itu, perwakilan manajemen Finns Beach Club, Wayan Asrama, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah terkait penutupan sementara. Namun, ia mengakui bahwa keputusan ini akan berdampak pada sekitar 2.000 karyawan yang bekerja di tempat tersebut serta berbagai tanggungan operasional lainnya.

“Kami menghormati keputusan pemerintah dan akan melengkapi seluruh perizinan yang masih dalam proses. Namun, perlu diketahui bahwa sebagai perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang berbasis di Jakarta, beberapa izin masih harus diselesaikan di tingkat pusat,” ungkapnya.

Asrama berharap ada koordinasi yang baik antara manajemen Finns Beach Club dan pemerintah daerah agar proses perizinan dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, operasional beach club ini dapat kembali berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Penutupan Finns Beach Club menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata Bali untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan, demi menjaga kelestarian budaya dan keharmonisan masyarakat setempat.

wartawan
ARW
Category

Tradisi Siat Tipat Bantal di Desa Adat Kapal, Truk dan Bus Besar Dihentikan

balitribune.co.id | Mangupura - Pelaksanaan Upacara Aci Pengangon atau Siat Tipat Bantal di depan Pura Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, akan disertai rekayasa lalu lintas pada Sabtu (26/9/2026). Kendaraan besar seperti truk dan bus besar dihentikan sementara sampai upacara selesai.  

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Atasi Macet Gatsu Barat - Canggu, Pemkab Badung Dalami Solusi Terowongan Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendalami rencana pembangunan infrastruktur terowongan (Tunnel) bawah tanah sebagai alternatif solusi mengurai kepadatan lalu lintas pada koridor strategis Gatsu Barat – Kerobokan - Canggu.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Gelar Bootcamp Safety Riding, Siapkan Duta Muda ke Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda melalui gelaran Bootcamp Road to Cari Aman Academy 2026, Rabu (23/9/2026). Dari 50 peserta yang terlibat di awal, sebanyak 16 duta School Safety Riding Advisor (SSRA) terpilih berhasil melaju ke tahap seleksi akhir hingga melahirkan para juara pelopor keselamatan di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

CCTV Strategis di Klungkung Tak Berfungsi, DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Keamanan

balitribune.co.id | Semarapura - Keberadaan kamera pengawas (CCTV) milik Pemkab Klungkung mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung. Sejumlah CCTV di titik strategis dilaporkan mati dan tidak berfungsi, sehingga menghambat pengawasan keamanan serta penanganan kasus kriminalitas di wilayah tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terinspirasi Revolusi Digital China, Bank Lestari Perkuat Layanan Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui penguatan digitalisasi, Bank Lestari menargetkan layanan BPR semakin mudah diakses, efisien dan aman, sekaligus memperluas fungsi BPR dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan pelaku usaha di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Subak Kerdung, Kuasa Hukum Sebut Putusan MA Bukan Soal Kepemilikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar, kian memanas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Tim Kuasa Hukum terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan menegaskan bahwa putusan perkara perdata hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan pemilik sah atas objek tanah yang kini masuk dalam perkara pidana Nomor 845/Pid.B/2026/PN Dps.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.