Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat Kecamatan Kubutambahan | Bali Tribune
Diposting : 11 April 2019 22:31
I Wayan Sudarma - Bali Tribune
Bali Tribune/ Camat Drs Made Suyasa M.Si (tengah) saat membuka Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat di halaman Kantor Camat Kubutambahan,Rabu (10/4) kemarin.
balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng menggelar Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat. Berlangsung di Kantor Camat setempat, kegiatan itu dibuka Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa,M.Si, Rabu (10/4) kemarin.
 
Didampingi Kasi Bina Potensi  SatPol PP Kabupaten Buleleng, Drs Putu Tresna Budiantara, Camat Suyasa dalam sambutannya menegaskan, pentingnya menjaga kesehatan dalam upaya mewujudkan perlindungan bagi masyarakat.
 
Pelatihan kemarin diikuti 31 orang Linmas yang merupakan perwakilan dari 14 Desa se-Kecamatan Kubutambahan.
 
Dijelaskan Suyasa, hakekat Satuan Perlindungan Masyarakat diuraikan secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
 
“Dan, anggota Linmas harus selalu siap siaga dalam penanggulangan bencana, siskamling dan deteksi dini,”tegasnya.
 
Pada kesempatan ini hadir Kapolsek Kubutambahan yang diwakili oleh Kanit Binmas Iptu Wayan Kribis, Danramil 1609-02 /Kubutambahan yang diwakili oleh Bati Komsos Serka Made Remaja, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng serta Satuan Polisi Pamong Praja Kantor Camat Kubutambahan.
 
Adapun materi pelatihan menyangkut Peraturan Baris - Berbaris ( PBB ) dipandu oleh unsur Koramil 1609-02/Kubutambahan dan Polsek Kubutambahan.