Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelindungan Penyandang Disabilitas Dibutuhkan Langkah Terpadu

Bali Tribune/ EDUKASI - Dinas dan pihak terkait di daerah masih terus diedukasi terkait perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Balitribune.co.id | Negara - Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, seluruh kabupaten/kota diharapkan bisa bersinergi dalam penerbitan aturan pelaksanannya di daerah. Terlebih penanganan penyandang disabilitas ini tidak hanya menjadi koridor Dinas Sosial saja. Sehingga dibutuhkan langkah dan upaya terpadu lintas sektoral termasuk pihak swasta.
 
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Bali Ayu Ketut Anggraeni saat Sosialisasi UU nomor 8 tahun 2016 tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, di Aula Jimbarwana Kantor Bupati Jembrana, Rabu (23/10), menyatakan dalam undang-undang tersebut juga mengatur tentang persamaan dalam hak pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. 
 
Dengan diberlakukannnya UU tersebut diharapakan adanya sinergi di daerah terutama dari sisi payung hukum sehingga menurutnya penting untuk disosialisasikan ke bawah. Terlebih sebagai tindak lanjut atas undang-undang tersebut, di tingkat Provinsi Bali juga telah diterbitkan Perda Provinsi Bali Nomor 9 tahun 2015. “Supaya diketahui bahwa UU maupun Perda Penyandang Disabilitas sudah ada dan diketahui dimasing-masing di Kabupaten/Kota. sehingga ada sinergi nantinya dari sisi payung hukum di bawah baik itu Perda maupun Perbup,” ujar Ayu Ketut Anggraeni. 
 
Dalam UU maupun Perda Provinsi Bali tersebut menurutnya banyak mengatur penyediaan  pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. Termasuk kewajiban pemerintah dalam memberi dukungan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas. Selain peranan pemerintah dan pemerintah daerah, ia menyatakan undang undang tersebut juga mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap disabilitas. Sehingga juga menurutnya diperlukan penyamaan persepsi terkait regulasi hingga ke tingkat bawah. “Regulasi, itu diperlukan agar leluasa bergerak dalam implementasinya. Jadi tidak menyalahi aturan karena pemberlakuan UU itu perlu juga diatur aturan di bawahnya,” jelasnya.
 
“Penyandang disabilitas ini tidak hanya koridor Dinas Sosial saja, tapi juga OPD lainnya mesti berperan. Contoh untuk Dinas PU, diperlukan penyediaan aksesibilitas pada bangunan umum, jalan, pertamanan termasuk angkutan darat,” tambahnya. Ia juga berharap dukungan dan peran masyarakat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam penyetaraan penyandang disabilitas. “Tentu dukungan dari masyarakat, dunia usaha sangat diperlukan, selain pemerintah sendiri. Dukungan itu untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas,” paparnya.
 
Kendati telah diundangkan 2016, pihaknya menyatakan sosialisasi ini kini tengah digencarkan untuk untuk memberikan informasi dan edukasi kepada dinas dan instansi terkait di daerah mengenai penyediaan  pelayanan khusus serta peningkatan kualitas pelayanan bagi penyandang disabilitas. “Sosialisasi juga kami lakukan di seluruh kabupaten di Bali. Kami juga libatkan dari lintas OPD termasuk pendamping disabilitas serta pengurus yayasan maupun panti,” tandasnya didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Jembrana Ida Bagus Kade Biksa.
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.