Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

Nanang saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari.



BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika.  Dia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Budi Watsara saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/1).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU I Wayan Sutarta, yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.  Sebagaimana dalam pantauan Bali Tribune  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, wajah Nanang mendadak berubah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pria yang memiliki keahlian dalam bidang informatika ini pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari untuk menanggapi putusan tersebut, dia masih kebingungan antara menerima atau melakukan upaya banding.  "Saudara terdakwa masih punya kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, tapi kalau dalam waktu 7 hari belum juga ada sikap berarti dianggap telah menerima putusan ini," kata hakim Budi Watsara sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu satu kali. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.  Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke rumah kosnya di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Alhasil, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu kepunyaan Slamet (DPO). Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU yang diterima Bali Tribue, bahwa Slamet yang disebut terdakwa tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. "Atas pekerjaannya itu terdakwa dapat upah Rp 50 ribu per alamat," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Pembangunan Drainase Pengendali Banjir Jalan Basangkasa–Sunset Road

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri rapat sosialisasi pembangunan drainase pengendali banjir di ruas Jalan Basangkasa–Sunset Road yang digelar di Kantor Camat Kuta, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Keceriaan Berubah Jadi Tragedi, Seorang Remaja Tewas saat Berenang di Bendungan Irigasi Rangdu

balitribune.co.id I Negara - Keceriaan tiga remaja yang menghabiskan waktu siang hari di sebuah bendungan irigasi di Banjar Rangdu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Rabu (3/6/2026), berubah menjadi tragedi. Satu diantara mereka akhirnya kehilangan nyawa setelah tenggelam saat berenang di bendungan irigasi tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Sunarta Hadiri Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Mangupura – Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Sunarta, menghadiri kegiatan Penguatan Komitmen Desa Adat dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.