Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

Nanang saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari.



BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika.  Dia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Budi Watsara saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/1).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU I Wayan Sutarta, yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.  Sebagaimana dalam pantauan Bali Tribune  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, wajah Nanang mendadak berubah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pria yang memiliki keahlian dalam bidang informatika ini pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari untuk menanggapi putusan tersebut, dia masih kebingungan antara menerima atau melakukan upaya banding.  "Saudara terdakwa masih punya kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, tapi kalau dalam waktu 7 hari belum juga ada sikap berarti dianggap telah menerima putusan ini," kata hakim Budi Watsara sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu satu kali. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.  Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke rumah kosnya di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Alhasil, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu kepunyaan Slamet (DPO). Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU yang diterima Bali Tribue, bahwa Slamet yang disebut terdakwa tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. "Atas pekerjaannya itu terdakwa dapat upah Rp 50 ribu per alamat," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.