Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

Nanang saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari.



BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika.  Dia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Budi Watsara saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/1).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU I Wayan Sutarta, yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.  Sebagaimana dalam pantauan Bali Tribune  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, wajah Nanang mendadak berubah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pria yang memiliki keahlian dalam bidang informatika ini pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari untuk menanggapi putusan tersebut, dia masih kebingungan antara menerima atau melakukan upaya banding.  "Saudara terdakwa masih punya kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, tapi kalau dalam waktu 7 hari belum juga ada sikap berarti dianggap telah menerima putusan ini," kata hakim Budi Watsara sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu satu kali. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.  Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke rumah kosnya di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Alhasil, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu kepunyaan Slamet (DPO). Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU yang diterima Bali Tribue, bahwa Slamet yang disebut terdakwa tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. "Atas pekerjaannya itu terdakwa dapat upah Rp 50 ribu per alamat," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang Berlaku Mulai 5 Agustus

balitribune.co.id | Negara - Pelabuhan pada lintas penyeberangan Gilimanuk–Ketapang kini bersiap menerapkan kebijakan sterilisasi secara penuh (go live) mulai Rabu (5/8/2026). Kebijakan ini diberlakukan secara serentak di enam pelabuhan utama di Indonesia, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Kayangan, dan Lembar.

Baca Selengkapnya icon click

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.