Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

Nanang saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari.



BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika.  Dia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Budi Watsara saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/1).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU I Wayan Sutarta, yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.  Sebagaimana dalam pantauan Bali Tribune  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, wajah Nanang mendadak berubah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pria yang memiliki keahlian dalam bidang informatika ini pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari untuk menanggapi putusan tersebut, dia masih kebingungan antara menerima atau melakukan upaya banding.  "Saudara terdakwa masih punya kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, tapi kalau dalam waktu 7 hari belum juga ada sikap berarti dianggap telah menerima putusan ini," kata hakim Budi Watsara sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu satu kali. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.  Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke rumah kosnya di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Alhasil, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu kepunyaan Slamet (DPO). Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU yang diterima Bali Tribue, bahwa Slamet yang disebut terdakwa tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. "Atas pekerjaannya itu terdakwa dapat upah Rp 50 ribu per alamat," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Klungkung Mulai Pasang Kuda-Kuda Hadapi Hantavirus

balitribune.co.id I Semarapura - Belakangan ini, nama Hantavirus lagi ramai dibicarakan di beberapa wilayah Indonesia. Dinas Kesehatan Klungkung langsung tancap gas memperketat penjagaan. Dinas Kesehatan Klungkung mulai meningkatkan kewaspadaan menyusul munculnya sejumlah kasus Hantavirus di beberapa daerah di Indonesia. Pengawasan diperketat, mulai dari tim surveilans di lapangan hingga fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Mulai Tata Kawasan Wisata Pantai Sidakarya

balitrbune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar mulai menata Pantai Sidakarya di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, sebagai destinasi wisata baru. Kawasan yang mulanya merupakan tempat sandar perahu nelayan ini kini menawarkan daya tarik hamparan hutan mangrove dan ketenangan air bagi penikmat wisata air serta para pemancing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DLHK Badung Target Fasilitas RDF Beroperasi Juli 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung memastikan proses pengadaan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan pada tahun 2026. Fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif itu ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Bidik PMA Ilegal, Vila dan Usaha Asing Bermasalah Disorot

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menyoroti maraknya dugaan Penanaman Modal Asing (PMA) ilegal yang beroperasi di sejumlah kawasan pariwisata. Komisi I dan Komisi II DPRD Badung bahkan menggelar rapat kerja lintas komisi bersama sejumlah OPD untuk membahas pengawasan dan pembatasan investasi asing di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IPTU Nyoman Agus Putra Jabat Kasat Resnarkoba Polres Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Kapolres Gianyar Chandra C. Kesuma pimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Resnarkoba dan Kasat Lantas, Selasa (12/5/2026) pagi.  Pelaksanaan serah terima jabatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Bali Nomor: KEP/182/IV/2026 tanggal 30 April 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Identitas Pembuang Bayi di Sawah Buruan Akhirnya Terungkap, Kini Jalani Perawatan Medis di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Penyelidikan cepat dilakukan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap identitas ibu dari bayi laki-laki yang ditemukan di areal Subak Pejeng Banjar Kutri, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dari hasil penyelidikan di lapangan, diketahui ibu bayi tersebut berinisial D.A.P.P. yang saat ini masih menjalani perawatan medis di sebuah yayasan di Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.