Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkoba Diganjar 13 Tahun

Nanang saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari.



BALI TRIBUNE - Hukuman berat dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar diketuai I Dewa Budi Watsara terhadap Nanang Rudi Alfianto (31), pria asal Malang, Jawa Timur, yang adili karena terlibat dalam jaringan gelap narkotika.  Dia dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni sabu dengan berat bersih 85,12 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir yang berat seluruhnya 13,22 gram.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," tegas Budi Watsara saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (14/1).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan JPU I Wayan Sutarta, yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 Tahun dan denda dengan besaran yang sama namun pidana pengantinya 6 bulan penjara.  Sebagaimana dalam pantauan Bali Tribune  dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, wajah Nanang mendadak berubah saat mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pria yang memiliki keahlian dalam bidang informatika ini pun tak kuasa menahan tangis. Bahkan, ketika berdiskusi dengan penasihat hukumnya Novita Anantasari untuk menanggapi putusan tersebut, dia masih kebingungan antara menerima atau melakukan upaya banding.  "Saudara terdakwa masih punya kesempatan selama 7 hari untuk pikir-pikir, tapi kalau dalam waktu 7 hari belum juga ada sikap berarti dianggap telah menerima putusan ini," kata hakim Budi Watsara sembari mengakhiri sidang dengan mengetuk palu satu kali. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polda Bali pada 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.30 Wita, di depan Bali Paradise City Hotel Jalan Teuku Umar Barat Nomor 234, Banjar Pengubengan Kangin, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.  Saat penangkapan yang disertai penggeledahan itu petugas menemukan karet hitam yang di dalamnya berisi sebuah plastik klip bening berisi sepuluh butir tablet hijau berlogo Omega yang diduga ekstasi. Barang bukti itu tersimpan di dalam saku kiri jaket yang dikenakan terdakwa. Selanjutnya, petugas menggiring terdakwa ke rumah kosnya di kamar Nomor 8, Jalan Pulau Galang Gang Griya Dadi Nomor 15, Banjar Gunung, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.  Alhasil, petugas kembali menemukan sisa barang bukti dalam jumlah lebih besar. Dari pengakuannya, barang itu kepunyaan Slamet (DPO). Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU yang diterima Bali Tribue, bahwa Slamet yang disebut terdakwa tinggal di Kecamatan Karang Plozo, Malang, Jawa Timur memberinya tugas untuk mengambil dan memindahkan barang bukti tersebut sesuai alamat yang diberikan. "Atas pekerjaannya itu terdakwa dapat upah Rp 50 ribu per alamat," kata JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Sektor Pariwisata Bali Didorong Ambil Peran Aktif Kelola Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali kini didorong untuk mengambil peran lebih besar dalam mengatasi krisis sampah demi menjaga citra pariwisata dunia. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Peran Serta Horeka dalam Pengelolaan Sampah Provinsi Bali yang dihadiri Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, di Hotel The Meru Sanur, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Ajukan Kapten Japa Pahlawan Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah melengkapi berbagai dokumen administrasi guna mengajukan gelar Pahlawan Nasional bagi Kapten Anumerta Ida Bagus Putu Japa. Langkah awal pemenuhan syarat mutlak tersebut diwujudkan melalui penyusunan buku biografi sejarah serta persiapan rangkaian seminar ilmiah.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Luncurkan Beasiswa 'Nak Badung' di BEF 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Badung Education Fair (BEF) 2026 sekaligus meluncurkan Program Beasiswa Nak Badung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (9/6). Ada dua jenis beasiswa yang diluncurkan, yakni Beasiswa Motivasi untuk Siswa SMA/SMK sederajat dan Beasiswa Afirmasi untuk mahasiswa baru jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, maupun Profesi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Euforia Piala Dunia 2026, Bendera Negara Peserta Mulai Diburu di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan seperti Piala Dunia 2026 membawa peluang ekonomi bagi pedagang bendera peserta Piala Dunia. Pedagang yang membuka lapak menjual bendera kontestan Piala Dunia 2026 sudah terlihat di Kota Denpasar dan Badung. Para penggemar sepak bola tampaknya sudah tidak sabar menunggu ajang tersebut yang akan berlangsung pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.