Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

Bali Tribune/ VONIS – Terdakwa Komang Sudarma diganjar hukuman 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 19,98 gram netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Gede Arthana yakni 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 4 bulan penjara. Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam benaknya, Sudarma mungkin menyimpan penyesalan yang dalam. Dengan raut wajah murung ia menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," ujar Vania Catherine selaku anggota tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara, Jaksa I Gede Arthana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Sudarma dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin, 28 Januari 2019 terdakwa Komang Sudarma mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu mengambil paket berisi sabu. 
 
"Usai mengambil, paket sabu kemudian dimasukkan ke bagasi motornya. Tak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," beber Jaksa I Gede Arthana kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 19,98 grem netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah dihubungi oleh orang bernama Tatak Riky Hidayat untuk mengambil dan memindahkan narkotika. 
 
"Terdakwa rencananya akan menempel kembali paket narkotika yang telah diambil sesuai perintah Tatak Riky Hidayat dengan imbalan Rp 200 ribu," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pendaftar Pilkel Badung Minim, Sobangan Hanya Miliki Satu Calon

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan pendaftaran bakal calon perbekel pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Badung resmi ditutup pada Selasa (28/7/2026).

Dari tiga desa yang menggelar pilkel, hanya Desa Munggu dan Desa Baha yang memiliki dua bakal calon, sementara Desa Sobangan baru diikuti satu pendaftar sehingga harus memasuki tahap perpanjangan pendaftaran.

Baca Selengkapnya icon click

Muncul Lagi, Satpol PP Badung Siapkan Sidak Aktivitas Waria di Kawasan Hiburan Canggu

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) di kawasan hiburan malam Canggu, Kecamatan Kuta Utara, menyusul banyaknya laporan masyarakat dan wisatawan terkait aktivitas sejumlah waria yang dinilai mengganggu kenyamanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Tabanan Pastikan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Maling Ayam di Baturiti Jalan Terus

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Polres Tabanan memastikan proses hukum terhadap kasus pencurian ayam di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, tetap berjalan meski terduga pelaku pencurian atau maling ayam, KD alias S, telah meninggal dunia.

Di saat yang sama, penyidik juga akan tetap memproses pemeriksaan terhadap lima warga Banjar Juwuk Legi yang menjadi tersangka pengeroyokan KD alias S selaku terduga pencurian ayam.

Baca Selengkapnya icon click

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Narkoba di Tabanan Diciduk Lagi

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang residivis kasus narkotika berinisial DGP alias G (28) harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan meski baru menghirup udara bebas selama tiga bulan.

Pria yang menjadi target operasi (TO) ini dibekuk Satresnarkoba Polres Tabanan di pinggir jalan kawasan Kediri saat kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ekstasi siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Gandeng Australia Jaga Citra Bali, Bahas Infrastruktur hingga Tangkal Hoaks Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Australia dalam menjaga citra pariwisata Bali. Hal itu mengemuka saat Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima audiensi DPW Nawa Cita Pariwisata Indonesia (NCPI) Bali bersama mantan David Hurley di Pusat Pemerintahan Badung, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.