Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peluncur Narkotika Pasrah Diganjar Bui 9 Tahun

Bali Tribune/ VONIS – Terdakwa Komang Sudarma diganjar hukuman 9 tahun penjara.
balitribune.co.id | Denpasar - Penyesalan tidak pernah datang tepat waktu. Seperti yang dialami Komang Sudarma (23), yang dijatuhi  hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Senin (10/6) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Dia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika jenis sabu seberat 19,98 gram netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Vonis majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa I Gede Arthana yakni 13 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiar 4 bulan penjara. Menetapkan, masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," kata ketua hakim saat membacakan amar putusannya.
 
Dalam benaknya, Sudarma mungkin menyimpan penyesalan yang dalam. Dengan raut wajah murung ia menghampiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi terkait putusan tersebut. "Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menyatakan menerima Yang Mulia," ujar Vania Catherine selaku anggota tim penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar. 
 
Sementara, Jaksa I Gede Arthana masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dalam kasus ini, Sudarma dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, awalnya pada hari Senin, 28 Januari 2019 terdakwa Komang Sudarma mengendarai sepeda motornya menuju Jalan Gunung Soputan, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Terdakwa saat itu mengambil paket berisi sabu. 
 
"Usai mengambil, paket sabu kemudian dimasukkan ke bagasi motornya. Tak berselang lama, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian," beber Jaksa I Gede Arthana kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
 
Setelah penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 19,98 grem netto dan 14 butir ekstasi dengan berat 3,92 gram netto. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku telah dihubungi oleh orang bernama Tatak Riky Hidayat untuk mengambil dan memindahkan narkotika. 
 
"Terdakwa rencananya akan menempel kembali paket narkotika yang telah diambil sesuai perintah Tatak Riky Hidayat dengan imbalan Rp 200 ribu," ungkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bodi Ringkas, Knee Grip CRF 1100L Africa Twin Nyaman di Medan Offroad

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi memperkenalkan tiga konsumen pertama pemilik Honda CRF 1100L Africa Twin terbaru dalam acara apresiasi yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/2026). Kehadiran motor adventure premium ini mendapat respons luar biasa dari pecinta big bike di Bali dengan total inden mencapai tujuh unit hingga saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melalui Fasilitas QRIS, BRImo, EDC dari BRI, Depot Betty Mengadopsi Pembayaran Non-tunai

balitribune.co.id | Tabanan - Didirikan pada 2001 oleh orangtua, Depot Betty awalnya hanya warung sederhana yang menjual babi guling sekaligus daging mentah di Pasar Tradisional Pancasari. Namun tongkat estafet usaha beralih pada 2013, saat I Putu Bayu Ekayana mengambil alih usaha keluarga ditengah kondisi kesehatan sang ibu yang menurun.

Baca Selengkapnya icon click

125 Tahun Pengabdian, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Optimis Mampu Terus Tumbuh

balitribune.co.id | Denpasar - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-125 PT Pegadaian menjadi tonggak penting dalam mempertegas arah transformasi perusahaan, khususnya di wilayah kerja Kanwil VII Denpasar yang meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Dream Cup 2026 Siap Digelar, Panggung Balap Calon Juara Dunia

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menghadirkan ajang balap yang dinantikan para pecinta motorsport Tanah Air melalui Astra Honda Dream Cup 2026 (AHDC). Ajang ini menegaskan perannya sebagai bagian dari sistem pembinaan pebalap berjenjang di Indonesia, sekaligus mengajak para penggemar balap merasakan sensasi melesat kencang di lintasan di berbagai daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Apresiasi Pelanggan, Telkomsel Hadirkan Fitur Stamp Berhadiah di Aplikasi MyTelkomsel

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pengalaman digital yang relevan dan bernilai tambah bagi pelanggan melalui inovasi di aplikasi MyTelkomsel. Salah satunya melalui fitur Stamp Berhadiah, yang dirancang sebagai bentuk apresiasi sekaligus dorongan bagi pelanggan untuk mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital dalam keseharian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.