Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemakai dan Penjual Narkoba Dibekuk

Bali Tribune/ TERSANGKA - Satuan Reserse Nakoba Polres Karangasem, menangkap tiga orang tersangka pemakai dan penjual Narkoba jenis Shabu-shabu.
balitribune.co.id | Amlapura - Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, Satuan Reserse Nakoba Polres Karangasem, berhasil menangkap tiga orang tersangka pemakai dan penjual Narkoba jenis Shabu-shabu. Ketiga tersangka ini ditangkap di TKP dan waktu yang berbed. Pengungkapan dan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka I Ketut GA (30) warga asal Desa Peringsari, Kecamatan Selat, Karangasem, pada Senin 22 Juli 2019 lalu. Tersangka yang bekerja sebagai sopir truk galian C ini ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan.
 
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantranya sebuah kotak hijau yang didalamnya berisi alat hisap Shabu-shabu, sastu paket Narkoba jenis Shabu-shabu yang disembunyikan tersangka dalam lipatan uang Rp. 5000 yang diselipkan dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Karangasem untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan.
 
Dari pengakuan tersangka I Ketut GA, barang haram tersebut didapatkannya dari seorang sopir truk yang berasal dari Klungkung. Berbekal dari keterangan tersangka ini, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya polisi berhasil menangkap tersangka I Komang J (32) warga asal Dusun Ambengan, Desa Tangkas, Klungkung. Bersama tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua paket Shabu-shabu yang disembunyikan tersangka dalam bungkus rokok, alat hisap Shabu-shabu atau Bhong, satu bendel plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp. 2.5 Juta.
 
“Nah setelah kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka IKJ ini, kita temukan sejumlah barang bukti paket narkoba yang dsembunyikan tersangka didalam kotak speaker di dekat kamar mandi,” tegas Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Nyoman Merta Kariana, dalam press release yang digelar di ruang Sat Narkoba Polres Karangasem, Rabu (21/8) kemarin, sembari menjelaskan jika penangkapan terhadap IKJ ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Selat.
 
“I GA dan IKJ ini bekerja sebagai sopir truk dan Shabu-shabu itu mereka beli dengan sistim ditempel di area Denpasar. Narkoba itu mereka beli untuk dipakai sendiri,” jelas Merta Kariana.
 
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat di Kecamatan Kubu, bahwa di wilayah Desa Baturinggit, ada seorang laki-laki yang kerap memnjual Narkoba. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya lantas menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengintaian. Dan benar saja pada 10 Agustus 2019 lalu, anggotanya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka I Gede GS (40) warga asal Banjar Dinas Baturinggit Kaja, Desa Baturinggit, Kubu.
 
Tersangka sendiri ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan 12 paket Shabu-shabu siap jual yang disimpan dalam tiga buah botol. Barang bukti ini disembunyikan tersangka dalam kamar tidurnya. Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya, serangkaian alat hisap atau Bhong, pipet yang sudah dimodifikasi, gunting, korek api gas, HP, BCA Key, dompet hitam yang didalamnya berisi 8 paket Shabu-shabu, dua buah HP, buku tabungan dan kartu ATM.
 
“Kalau tersangka yang kita tangkap di Kubu ini, selain pemakai dia juga sebagai penjual Narkoba. Tersangka sendiri sudah pernah ditangkap dan dipenjara dengan kasus yang sama. Jadi dia ini residivis kasus Narkoba,” tandasnya. Melihat semakin maraknya peredaran gelap Narkoba ditengah masyarakat, poihaknya mendesak kepada tokoh adat dan tokoh masyarakat diseluruh desa di Karangasem untuk membuat awig-awig tentang sanksi adat terhadap warganya yang tertangkap memakai dan menjual Narkoba. Karena sanksi adat lebih bisa membuat efek jera disamping hukuman di penjara.(u)
wartawan
Redaksi
Category

Ketua DPRD Klungkung Sebut Implementasi Perda Pengelolaan Rumah Kos Belum Optimal

balitribune.co.id I Semarapura - Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Rumah Kos di Kabupaten Klungkung masih lemah. Lemahnya implementasi Perda tersebut dinilai berdampak pada belum optimalnya pendataan rumah kos sebagai dasar pengawasan penduduk nonpermanen. Dampaknya, banyak penduduk pendatang (duktang) di beberapa tempat kos yang tidak terdata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PHRI Denpasar Desak Operator Segera Pakai SJUT di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Denpasar mendorong operator telekomunikasi segera memanfaatkan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Lantaran hingga kini operator belum memanfaatkan fasilitas yang diperuntukkan untuk mengatasi kesemrawutan kabel udara yang merusak keindahan kota di kawasan pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click

Realisasi Pajak Daerah Denpasar Semester I Tahun 2026 Lampaui Target

balitribune.co.id I Denpasar - Penerimaan pajak daerah Kota Denpasar hingga 30 Juni 2026 atau semester I tahun 2026 telah melampaui target. Capaiannya mencapai 51,76 persen dari target pada APBD Induk tahun 2026. Itu diungkapkan Plt. Kepala Bapenda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Adi Mertha didampingi Sekretaris Bapenda I Dewa Gede Rai, Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turnamen Tenis IKMS Cup 2026 Resmi Dibuka, Sejumlah Petenis Unggulan Tumbang di Hari Pertama

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Cup 2026 resmi bergulir. Kejuaraan yang berlangsung di Lapangan Tenis IKMS dan Lapangan Telkom pada 2–16 Agustus ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pelti Bali, dr. I Wayan Sudana, di Lapangan Tenis IKMS, Jalan Gunung Lebah Nomor 25, Denpasar, Minggu (2/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Level 21 Mall Hadirkan 17 Grand Prize Level 21 Rewards 2026, Lucky Dip, dan Beragam Keuntungan Eksklusif bagi Member Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - Level 21 Mall kembali menghadirkan program loyalitas pelanggan yang lebih menarik melalui beberapa program yaitu Level 21 Rewards dan Program Redeem Hadiah Tanpa Diundi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.