Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, Laporkan 4 Orang ke Polisi

Bali Tribune/LAPORAN – Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, I Wayan Medri (77) melaporkan 4 orang ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9) dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah. Mereka adalah Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus (51).
 
Wayan Medri melapor ke Polda Bali merupakan buntut panjang dari sengketa tanah Pura Hyang Pasek Gaduh yang berada di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanah Pura seluas 2,5 are itu merupakan tanah pusaka warisan keluarga dan sudah lama bersengketa.
 
Wayan Medri melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sukrayasa menjelaskan, sengketa tanah pada Pura tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, perkaranya sudah diproses mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali (PK). Pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan 22 Januari 2015. Dalam putusan dengan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS Wayan Medri dinyatakan kalah. Namun Wayan Medri melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan dengan nomor 80/PDT/2015/PT.DPS Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Agustus 2015 Wayan Medri dinyatakan menang. 
 
Perkaranya tak berhenti sampai di situ, tapi dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam putusan MA dengan nomor 92K/PDT/2016 Wayan Medri dinyatakan menang. Proses hukum terus berlanjut dengan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018 memenangkan terlapor. 
 
"Posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatkan putusan PN Denpasar. Kebetulan putusan di PN Denpasar jadi pertimbangan PK dan menguatkan putusan tersebut. Atas kekalahan itu kami selaku kuasa hukum Wayan Medri melakukan kajian," ungkapnya.
 
Hasil kajian, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan PK. Pemalsuan silsilah yang dimaksud itu lanjut adalah ada yang hilang atau terpotong pada garis keturunan dan ada juga kekurangan tanda tangan pengesahan. 
 
"Maka dari itu kami melakukan upaya hukum, yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari penglingsir dan komponen masyarakat dari Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tersebut. Jadi, inti laporan kami diduga terlapor ada indikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
 
Upaya melaporkan keempat orang itu adalah sebagai langkah antisipasi sebelum pura tersebut dieksekusi oleh PN Denpasar. “Terkait eksekusi pemberitahuan dari Pengadilan belum ada. Dalam konteks ini kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata kini kami bawa ke kamar pidana,” tutur Sukrayasa.
 
Sementara Wayan Medri mengaku keempat terlapor sebenarnya adalah bagian dari keluarga besarnya. Namun posisi hubungan kekeluargaannya jauh berpisah 4 turunan. Tanah tersebut merupakan milik dari Nang Rangin pada tahun 1846. Saat itu luas keseluruhannya 20,5 are. Setelah Nang Tangin meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan anak pertamanya, yakni I Rangin. 
 
Setelah I Rangin meninggal, kepemangkuan pura tersebut dilanjutkan putera pertamanya yakni, I Rawig. Setelah I Rawig meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh, I Nengah Lawa yang merupakan saudara sepupu dari, I Rawig  dan anak dari I Wangin. 
 
I Nengah Lawa diperkirakan jadi pemangku di pura tersebut diperkirakan tahun 1942-1962. Pada tahun 1962, I Nengah Lawa pindah kepercayaan memeluk agama Katolik. Kepemangkuan Pura tersebut ditinggalkannya sehingga diambil alih oleh anak dari I Rangin, Yaitu I Ketut Narwi. Setelah I Ketut Narwi meninggal kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh I Wayan Medri sampai sekarang. 
 
“Saat bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar keempat terlapor ini diduga memalsukan silsilah. Seolah I Rangin adalah leluhur mereka (terlapor - red) dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bidik Juara Nasional, Astra Motor Bali Siapkan Frontline Terbaik lewat KLHR 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui ajang Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026. Sebanyak 270 peserta dari 60 dealer Honda di seluruh Bali turut ambil bagian dalam proses seleksi yang berlangsung ketat dan komprehensif, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

ITDC Tingkatkan Standar Keamanan Kawasan Wisata Melalui Dukungan Sarana Patroli Perairan

balitribune.co.id | Mangupura - Journey Tourism Development Corporation (ITDC) berupaya menghadirkan kawasan pariwisata kelas dunia melalui penguatan aspek keamanan dan keselamatan. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan sarana patroli laut kepada Satuan Polisi Air (Satpolairud) Pos The Nusa Dua, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Raih Penghargaan Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, RPKD Ditinjau Deputi Kemenpan RB Sebagai Praktik Baik Radio Inklusi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah sukses mendulang prestasi skala nasional sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik, Radio Publik Kota Denpasar (RPKD) 92,6 FM lewat Inovasi Radio Inklusi Menuju Kota Denpasar Maju dan Jaya (Raditya) menerima kunjungan dari Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Otok Kuswandaru yang diterima Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Dharma Negara Alaya Denpasar, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.