Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, Laporkan 4 Orang ke Polisi

Bali Tribune/LAPORAN – Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, I Wayan Medri (77) melaporkan 4 orang ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9) dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah. Mereka adalah Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus (51).
 
Wayan Medri melapor ke Polda Bali merupakan buntut panjang dari sengketa tanah Pura Hyang Pasek Gaduh yang berada di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanah Pura seluas 2,5 are itu merupakan tanah pusaka warisan keluarga dan sudah lama bersengketa.
 
Wayan Medri melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sukrayasa menjelaskan, sengketa tanah pada Pura tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, perkaranya sudah diproses mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali (PK). Pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan 22 Januari 2015. Dalam putusan dengan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS Wayan Medri dinyatakan kalah. Namun Wayan Medri melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan dengan nomor 80/PDT/2015/PT.DPS Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Agustus 2015 Wayan Medri dinyatakan menang. 
 
Perkaranya tak berhenti sampai di situ, tapi dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam putusan MA dengan nomor 92K/PDT/2016 Wayan Medri dinyatakan menang. Proses hukum terus berlanjut dengan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018 memenangkan terlapor. 
 
"Posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatkan putusan PN Denpasar. Kebetulan putusan di PN Denpasar jadi pertimbangan PK dan menguatkan putusan tersebut. Atas kekalahan itu kami selaku kuasa hukum Wayan Medri melakukan kajian," ungkapnya.
 
Hasil kajian, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan PK. Pemalsuan silsilah yang dimaksud itu lanjut adalah ada yang hilang atau terpotong pada garis keturunan dan ada juga kekurangan tanda tangan pengesahan. 
 
"Maka dari itu kami melakukan upaya hukum, yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari penglingsir dan komponen masyarakat dari Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tersebut. Jadi, inti laporan kami diduga terlapor ada indikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
 
Upaya melaporkan keempat orang itu adalah sebagai langkah antisipasi sebelum pura tersebut dieksekusi oleh PN Denpasar. “Terkait eksekusi pemberitahuan dari Pengadilan belum ada. Dalam konteks ini kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata kini kami bawa ke kamar pidana,” tutur Sukrayasa.
 
Sementara Wayan Medri mengaku keempat terlapor sebenarnya adalah bagian dari keluarga besarnya. Namun posisi hubungan kekeluargaannya jauh berpisah 4 turunan. Tanah tersebut merupakan milik dari Nang Rangin pada tahun 1846. Saat itu luas keseluruhannya 20,5 are. Setelah Nang Tangin meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan anak pertamanya, yakni I Rangin. 
 
Setelah I Rangin meninggal, kepemangkuan pura tersebut dilanjutkan putera pertamanya yakni, I Rawig. Setelah I Rawig meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh, I Nengah Lawa yang merupakan saudara sepupu dari, I Rawig  dan anak dari I Wangin. 
 
I Nengah Lawa diperkirakan jadi pemangku di pura tersebut diperkirakan tahun 1942-1962. Pada tahun 1962, I Nengah Lawa pindah kepercayaan memeluk agama Katolik. Kepemangkuan Pura tersebut ditinggalkannya sehingga diambil alih oleh anak dari I Rangin, Yaitu I Ketut Narwi. Setelah I Ketut Narwi meninggal kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh I Wayan Medri sampai sekarang. 
 
“Saat bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar keempat terlapor ini diduga memalsukan silsilah. Seolah I Rangin adalah leluhur mereka (terlapor - red) dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Lirik Pasar Dalam Negeri, Puluhan Patung Timboel Art Gallery Dipamerkan di Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Turis asing yang datang dari berbagai negara tampak takjub melihat karya patung Timboel Art Gallery yang dipamerkan di Sudamala Resorts, Rabu (15/4). Puluhan karya seni berbentuk hewan, manusia dan lainnya yang dibuat dengan kombinasi aluminium, stainless steel dan kayu jati dipamerkan di Sudakara ArtSpace Sudamala Resort Sanur dengan tema "Inner Landscapes" hingga 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Imigrasi dan Pemprov Bali, Satgas Dharma Dewata Siap Tertibkan WNA Nakal

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi “Dharma Dewata” di Bali, Rabu (15/4/2026), sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di destinasi wisata unggulan Indonesia tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Polda Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Kawal Tata Ruang dan Perizinan

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen menjaga Bali dari tekanan pembangunan yang kian kompleks kembali ditegaskan melalui audiensi antara Polda Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali,  Selasa (14/4/2026) di Mapolda Bali, Denpasar. Pertemuan tersebut diterima langsung Kapolda Bali, Daniel Adityajaya, bersama jajaran.

Baca Selengkapnya icon click

Tarik Diri dari Restorative Justice, Pelapor Perbekel Sudaji: Saya Tunggu di Pengadilan

balitribune.co.id | Singaraja - Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, I Made Ngurah Fajar Kurniawan, masih bergulir di Polres Buleleng dan kini memasuki tahap menunggu pelaksanaan gelar khusus Restorative Justice (RJ).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.