Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, Laporkan 4 Orang ke Polisi

Bali Tribune/LAPORAN – Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh bersama kuasa hukumnya membuat laporan ke Polda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar -  Pemangku Pura Hyang Pasek Gaduh, I Wayan Medri (77) melaporkan 4 orang ke Dit Reskrimum Polda Bali, Rabu (25/9) dengan tuduhan pemalsuan dokumen silsilah. Mereka adalah Kornelius I Wayan Mega (63), Thomas I Nengah Suprata (60), I Wayan Emilius (51) dan I Nyoman Bernadus (51).
 
Wayan Medri melapor ke Polda Bali merupakan buntut panjang dari sengketa tanah Pura Hyang Pasek Gaduh yang berada di Banjar Babakan, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Tanah Pura seluas 2,5 are itu merupakan tanah pusaka warisan keluarga dan sudah lama bersengketa.
 
Wayan Medri melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sukrayasa menjelaskan, sengketa tanah pada Pura tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan, perkaranya sudah diproses mulai dari Pengadilan Negeri sampai dengan Peninjauan Kembali (PK). Pertama, di Pengadilan Negeri Denpasar diputuskan 22 Januari 2015. Dalam putusan dengan nomor 383/Pdt.G/2014/PN.DPS Wayan Medri dinyatakan kalah. Namun Wayan Medri melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi. Berdasarkan putusan dengan nomor 80/PDT/2015/PT.DPS Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 12 Agustus 2015 Wayan Medri dinyatakan menang. 
 
Perkaranya tak berhenti sampai di situ, tapi dilanjutkan ke Mahkamah Agung. Dalam putusan MA dengan nomor 92K/PDT/2016 Wayan Medri dinyatakan menang. Proses hukum terus berlanjut dengan PK dengan nomor 482 PK/PDT/2018 memenangkan terlapor. 
 
"Posisi hukum dalam dalil gugatan putusan PK itu menguatkan putusan PN Denpasar. Kebetulan putusan di PN Denpasar jadi pertimbangan PK dan menguatkan putusan tersebut. Atas kekalahan itu kami selaku kuasa hukum Wayan Medri melakukan kajian," ungkapnya.
 
Hasil kajian, terlapor diduga melakukan pemalsuan silsilah yang dibawa pada saat persidangan PK. Pemalsuan silsilah yang dimaksud itu lanjut adalah ada yang hilang atau terpotong pada garis keturunan dan ada juga kekurangan tanda tangan pengesahan. 
 
"Maka dari itu kami melakukan upaya hukum, yaitu dengan silsilah yang kami miliki. Data silsilah itu didapat dari penglingsir dan komponen masyarakat dari Pura Hyang Ibu Pasek Gaduh tersebut. Jadi, inti laporan kami diduga terlapor ada indikasi memalsukan silsilah yang dipakai sebagai alat bukti surat waktu proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar,” katanya.
 
Upaya melaporkan keempat orang itu adalah sebagai langkah antisipasi sebelum pura tersebut dieksekusi oleh PN Denpasar. “Terkait eksekusi pemberitahuan dari Pengadilan belum ada. Dalam konteks ini kami antisipasi. Dulu kamar perkaranya perdata kini kami bawa ke kamar pidana,” tutur Sukrayasa.
 
Sementara Wayan Medri mengaku keempat terlapor sebenarnya adalah bagian dari keluarga besarnya. Namun posisi hubungan kekeluargaannya jauh berpisah 4 turunan. Tanah tersebut merupakan milik dari Nang Rangin pada tahun 1846. Saat itu luas keseluruhannya 20,5 are. Setelah Nang Tangin meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan anak pertamanya, yakni I Rangin. 
 
Setelah I Rangin meninggal, kepemangkuan pura tersebut dilanjutkan putera pertamanya yakni, I Rawig. Setelah I Rawig meninggal, kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh, I Nengah Lawa yang merupakan saudara sepupu dari, I Rawig  dan anak dari I Wangin. 
 
I Nengah Lawa diperkirakan jadi pemangku di pura tersebut diperkirakan tahun 1942-1962. Pada tahun 1962, I Nengah Lawa pindah kepercayaan memeluk agama Katolik. Kepemangkuan Pura tersebut ditinggalkannya sehingga diambil alih oleh anak dari I Rangin, Yaitu I Ketut Narwi. Setelah I Ketut Narwi meninggal kepemangkuan Pura tersebut dilanjutkan oleh I Wayan Medri sampai sekarang. 
 
“Saat bersengketa di Pengadilan Negeri Denpasar keempat terlapor ini diduga memalsukan silsilah. Seolah I Rangin adalah leluhur mereka (terlapor - red) dan I Wangin yang sesungguhnya adalah leluhurnya, seolah menjadi leluhur kami,” jelasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Provinsi Bali Tegaskan Komitmen Dukung Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Dalam Program JKN

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen kuatnya untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan (anti-fraud) dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Program JKN yang bersih, transparan, dan berintegritas di Provinsi 

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Dukung Pengembangan Talenta Muda di AWMUN XII

balitribune.co.id | Nusa Dua - Sebagai bagian dari komitmen untuk mendorong pengembangan talenta muda Indonesia di era digital, Telkomsel mendukung pelaksanaan kegiatan Asia World Model United Nations (AWMUN) XII yang merupakan konferensi internasional Model United Nations (MUN) yang diselenggarakan oleh International Global Network (IGN), sebuah organisasi yang bergerak di bidang program pengembangan pemuda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunci Keharmonisan: Saling Memaafkan, Menghargai dan Menerima

balitribune.co.id | "Menerima orang lain dengan seluruh kekurangan dan kelemahannya akan membawa kedamaian dalam diri sendiri, serta menjaga hubungan yang harmonis dengan orang lain. Semua orang ingin merasa dihargai, dihormati dan mendapat pengakuan dari sesamanya. Untuk itulah, mari kita belajar menerima semua insan dengan segala kekurangan dan kelebihannya.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Pertamina Bersinergi Fokus Pada Air Bersih dan Lingkungan Pariwisata

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, mengunjungi Pertamina Depo Manggis, Rabu (16/10/2025). Kunjungan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas peluang kerja sama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.