Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembahasan Ranperda Pariwisata Alot

Bali Tribune/ Nyoman Adnyana
Balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Provinsi Bali saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali. Pembahasan Ranperda ini cukup alot, bahkan diperkirakan akan membutuhkan waktu yang panjang. Materi Ranperda yang tumpang tindih, menjadi salah satu pemicunya.
 
Seperti Senin (9/3), pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali di Gedung DPRD Provinsi Bali, seperti jalan di tempat. Rapat yang dihadiri Biro Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol PP serta Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini, terkendala karena dewan menilai materi atau bahan yang dibahas justru masih sama seperti pembahasan terdahulu.
 
"Pembahasan kali ini seperti kembali ke nol. Sebab bahan yang dibahas masih sama dengan bahan sebelumnya," kata anggota DPRD Provinsi Bali, I Ketut Rochineng.
 
Mantan Kepala BKD Provinsi Bali ini menyebut, sebagaimana koordinasi dengan Kementerian Pariwisata sebelumnya, diketahui bahwa banyak regulasi pariwisata yang harus dipakai sebagai acuan dalam pembahasan Ranperda ini. Seperti terkait standar destinasi, DTW, hingga desa wisata.
 
“Dari sistematikanya pun, karena substansinya omnibus law, Ranperda ini masih tumpang tindih, tidak runut,” ujar anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali ini, sembari menyarankan agar Dinas Pariwisata Provinsi Bali berkoordinasi dulu ke Kementerian Pariwisata, agar mendapat materi yang ideal.
 
Rochineng menyebut, bahan yang didapat dalam pembahasan kali ini tidak layak dibahas. Khusus dalam batang tubuh Ranperda, yang membicarakan tentang sertifikasi penyelenggaraan, harus diperjelas yang disertifikasi. Rochineng menyarankan agar konstruksi hukum Ranperda ini dibongkar demi mendapatkan Perda yang berkualitas.
 
Sementara Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Nyoman Adnyana, juga melontarkan hal tak jauh berbeda. Dari judul dan isi Ranperda, disebut politikus PDIP asal Bangli ini, tidak sinkron, tidak runut, baik dari sisi pasal maupun bab. Padahal, Ranperda ini spiritnya adalah omnibus law.
 
"Pada konsepnya nanti ada penghapusan dan penggabungan substansi dari sejumlah Peraturan Daerah. Ranperda ini nantinya akan menjadi pemungkas. Permasalahannya adalah, apakah yang digabung itu semua berlaku dan sudah dicomot apa sudah digabung. Kalau digabung, tetapi yang lain masih berlaku, juga tidak bagus,” tandas Adnyana.
 
Terkait dengan standar penyelenggaraan, diakui Adnyana, juga mempunyai ukuran yang berbeda. Standar artinya punya ukuran yang pasti, sehingga tidak membingungkan, baik dalam membaca atau menerapkan. Apalagi yang melaksanakan ini adalah Satpol PP, selaku pelaksana Perda.
 
Adapun Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa, menjelaskan bahwa yang diatur dalam Ranperda ini ada empat pilar. Keempatnya adalah standar destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan. Selama ini, menurut dia, ada destinasi namun tidak aman bagi wisatawan, yang dapat merusak citra Bali.
 
"Kalau semua dimasukkan di sini, tentu akan tidak bisa. Karena standar penyelenggaraan di hotel memiliki standar khusus, ada komponen yang mengatur standar di hotel. Demikian juga di transportasi, pramuwisata. Jadi kalau semua dicantumkan, akan menjadi agak aneh. Yang belum disebutkan dalam Perda ini akan diatur dalam Pergub sendiri," ucapnya.
wartawan
San Edison
Category

Philips Lighting Store Pertama di Luar Pulau Jawa Hadir di Atika Galeria Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seiring berkembangnya gaya hidup, pencahayaan kini menjadi bagian penting dalam membentuk kenyamanan, fungsi, dan karakter sebuah ruang. Di Bali, kebutuhan pencahayaan di tiap hunian memiliki karakter tersendiri, tumbuh dari budaya dan tradisi arsitektur yang kuat, dengan rumah, vila, dan properti hospitality yang banyak menggabungkan ruang indoor dan outdoor.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.