Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Pabrik Body Boat Tak Kantongi Izin - Kasatpol PP Ancam Penjarakan Pemiliknya

DISEGEL - Satpol PP Kabupaten Klungkung menyegel usaha pembuat body boat di Kusamba karena tidak mengantongi izin.

Semarapura, Bali Tribune

Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Drs I Nyoman Sucitra mengancam memenjarakan pemilik gudang pembuat body boat di Pantai Kusamba, lantaran proyek yang sedang dikerjakan itu belum mengantongi izin. Pembangunan gudang inipun akhirnya dihentikan paksa, Kamis (7/4).

“Kami merasa dilecehkan dengan tetap dilanjutkannya pembangunan gudang ini tanpa izin, makanya kami bertindak tegas dengan menyegel gudang ini, dan kalau tetap membandel, kami penjarakan pemiliknya,” ujar Sucitra geram.

Tindakan tegas Sucitra ini berawal dari informasi warga jika masih ada aktivitas pembangunan gudang pembuatan body boat di Pantai Karang Dadi, Kusamba tersebut. Setelah menerima informasi itu, dirinya langsung ke lokasi bersama 10 petugas Satpol PP Klungkung. “Ini sudah membandel namanya! Saya akan turun langsung ke lokasi sekarang. Saya tidak suka tunda-tunda! Harus langsung kita tindak,” tegasnya.

Sucitra membenarkan dirinya bertindak tegas dengan menyegel usaha ilegal tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu pihaknya memerintahkan  eskavator yang sedang beroperasi dan dua orang tukang untuk menghentikan kegiatannya. “Matikan alat beratnya! Segera hubungi pemilik proyek ini dan suruh datang ke sini,” ujar Sucitra  saat itu kepada pekerja.

Sulaimi, seorang pekerja  mengaku tidak mengenal owner gudang tersebut. Ia pun berdaih jika baru kali pertama bekerja di pembangunan gudang tanpa izin tersebut. Setelah sejam lebih ditunggu, baik owner maupun pengelola tidak datang ke lokasi pembangunan gudang. Satpol PP pun berinisiatif menyita alat-alat seperti gerinda, dua buah alat las, dan bor listrik. “Jika mau diambil, suruh owner dan pengelolanya datang ke kantor,” kata Sucitra.

Dikatakannya selain tidak mengantongi izin, bangunan gudang tersebut juga melanggar sempadan pantai. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri kurang dari 100 meter dari sempadan pantai. “Kita sudah beri SP2. Jika masih membandel, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta. Hal itu sudah tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” kata dia.

wartawan
Ketut Sugiana

Srikandi Denpasar Guncang Panggung Ardha Candra

balitribune.co.id I Denpasar - Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Bali, saksi bisu malam yang beralih rupa menjadi palagan seni murni. Sabtu (20/6) malam, para srikandi yang tergabung dalam Sekehe Gong Kebyar Wanita (GKW) Swara Ratna Kencana, Banjar Anyar-Anyar, Desa Ubung Kaja, melangkah dengan keanggunan yang kokoh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Busana Sakral Badung Curi Perhatian PKB XLVIII 2026, Angkat Jejak Tradisi dari Pecalang hingga Payas Agung Mengwi

balitribune.co.id | Denpasar – Duta Kabupaten Badung tampil memukau dalam Utsawa (Parade) Busana Adat Khas Kabupaten/Kota se-Bali pada rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Bali, Minggu (21/6/2026).

Penampilan ini menjadi ajang Badung menegaskan kekayaan warisan budaya melalui empat busana adat sakral yang sarat makna filosofis dan nilai spiritual.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituding Reklamasi Pantai Yeh Panas, Budi Adnyana: Itu Proyek Penahan Pantai

balitribune.co.id I Singaraja - Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Isu itu bahkan mendapat perhatian dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.