Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembangunan Pabrik Body Boat Tak Kantongi Izin - Kasatpol PP Ancam Penjarakan Pemiliknya

DISEGEL - Satpol PP Kabupaten Klungkung menyegel usaha pembuat body boat di Kusamba karena tidak mengantongi izin.

Semarapura, Bali Tribune

Kepala Satpol PP Kabupaten Klungkung, Drs I Nyoman Sucitra mengancam memenjarakan pemilik gudang pembuat body boat di Pantai Kusamba, lantaran proyek yang sedang dikerjakan itu belum mengantongi izin. Pembangunan gudang inipun akhirnya dihentikan paksa, Kamis (7/4).

“Kami merasa dilecehkan dengan tetap dilanjutkannya pembangunan gudang ini tanpa izin, makanya kami bertindak tegas dengan menyegel gudang ini, dan kalau tetap membandel, kami penjarakan pemiliknya,” ujar Sucitra geram.

Tindakan tegas Sucitra ini berawal dari informasi warga jika masih ada aktivitas pembangunan gudang pembuatan body boat di Pantai Karang Dadi, Kusamba tersebut. Setelah menerima informasi itu, dirinya langsung ke lokasi bersama 10 petugas Satpol PP Klungkung. “Ini sudah membandel namanya! Saya akan turun langsung ke lokasi sekarang. Saya tidak suka tunda-tunda! Harus langsung kita tindak,” tegasnya.

Sucitra membenarkan dirinya bertindak tegas dengan menyegel usaha ilegal tersebut sehari sebelumnya sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu pihaknya memerintahkan  eskavator yang sedang beroperasi dan dua orang tukang untuk menghentikan kegiatannya. “Matikan alat beratnya! Segera hubungi pemilik proyek ini dan suruh datang ke sini,” ujar Sucitra  saat itu kepada pekerja.

Sulaimi, seorang pekerja  mengaku tidak mengenal owner gudang tersebut. Ia pun berdaih jika baru kali pertama bekerja di pembangunan gudang tanpa izin tersebut. Setelah sejam lebih ditunggu, baik owner maupun pengelola tidak datang ke lokasi pembangunan gudang. Satpol PP pun berinisiatif menyita alat-alat seperti gerinda, dua buah alat las, dan bor listrik. “Jika mau diambil, suruh owner dan pengelolanya datang ke kantor,” kata Sucitra.

Dikatakannya selain tidak mengantongi izin, bangunan gudang tersebut juga melanggar sempadan pantai. Hal ini karena bangunan tersebut berdiri kurang dari 100 meter dari sempadan pantai. “Kita sudah beri SP2. Jika masih membandel, yang bersangkutan bisa dipenjara maksimal tiga bulan dan denda sampai Rp50 juta. Hal itu sudah tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” kata dia.

wartawan
Ketut Sugiana

Astra Honda Siap Melesat Cetak Sejarah Balap Asia Untuk Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta – Menghadapi putaran akhir Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand (5–7 Desember), pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang tergabung dalam Astra Honda Racing Team (AHRT) berpeluang mencetak sejarah balap untuk Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Persiapan Pembangunan Museum Perdamaian Bali, Ketua DPRD Badung Rakor Dengan OPD Terkait

balitribune.co.id | Mangupura - Untuk mengenang peristiwa BOM Bali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membangun Museum Perdamaian Bali yang berlokasi di Jalan Legian, Kecamatan Kuta.

Museum Perdamaian Bali diharapkan dapat menjadi ikon baru destinasi budaya dan edukasi baru yang memperkaya identitas Kuta sebagai kawasan wisata internasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Tinjau Lokasi Bencana Pohon Tumbang di DTW Alas Pala Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Putu Dendy Astra Wijaya dan Ni Putu Yunita Oktarini bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta   meninjau langsung lokasi bencana pohon tumbang di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Pala Sangeh, Abiansemal, Kamis, (4/12).

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur: Hentikan Sementara Izin Toko Modern Berjejaring

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Wayan Koster menginstruksikan Walikota/Bupati se-Bali untuk menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha Toko Modern Berjejaring di seluruh wilayah kota/kabupaten di Bali. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring yang ditetapkan pada 2 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sindikat Pembobol Kartu Kredit Internasional Diringkus di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah melalui proses yang marathon, Polres Gianyar akhirnya berhasil mengungkap sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang beraksi di kawasan wisata Ubud. Sasarannya turis mancanegara, sepuluh orang pelaku sudah diamankan.   Empat pelaku adalah warga negara Indonesia, dua warga negara China, dan empat warga negara Mongolia, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.