Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembatasan Jam Operasional Toko Modern Bakal Dikaji Ulang, Pemkab Badung Siap Ikuti Permenkes Nomor 9/2020

Bali Tribune/ Made Widiana
Balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan mengkaji ulang pembatasan jam operasional toko modern dan pasar tradisional di wilayahnya. Itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 3 April 2020. Dimana pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dikecualikan untuk toko modern dan sejenisnya.
 
Sebelumnya Pemkab Badung telah mengeluarkan instruksi  Nomor : 510/1957/Diskop. UKMP/Sekret ditandatangani langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020 untuk membatasi jam operasional toko modern dan toko tradisional. Nah, agar aturan tersebut selaras, Pemkab Badung mengaku segera melakukan perbaikan.
 
“Iya, kami akan segera mendiskusikan ini (Permenkes Nomor 9 Tahun 2020), karena sebelumnya di Badung sudah diberlakukan pembatasan jam operasional toko modern dan sejenisnya mengacu pada instruksi Nomor : 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret,” ungkap Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, Minggu (5/4).
 
Dalam Permenkes yang diterbitkan pada tanggal 3 April 2020, terutama pada pasal 13 ayat (7) menyebutkan sebagai berikut: Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk: a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi. b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.
 
Sementara, Pemkab Badung berdasarkan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang resmi berlaku 1 April 2020 hingga 21 April 2020, jam operasional toko modern dan sejenisnya dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
 
“Saat diterbikan Instruksi Nomor: 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret, Permenkes dimaksud belum ada. Nah, sekarang dengan keluarnya aturan yang lebih tinggi, maka otomatis peraturan yang ada dibawahnya digugurkan oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata mantan Camat Kuta Selatan itu sembari menyebut aturan serupa juga berlaku di daerah lain.
“Nanti seperti apa keputusan terbarunya, tentu akan dirilis lagi,” tukas Widiana. 
wartawan
I Made Darna
Category

Angkat Spirit Alas Sangeh, Penampilan Sanggar Gargita Santhi Undang Decak Kagum Pengunjung PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Dentang gamelan berpadu dengan sentuhan modern menggema di Kalangan Angsoka, Denpasar, Senin (22/6/2026), saat Sanggar Seni Gargita Santhi dari Banjar Pacung, Desa Sangeh, sukses membuat penonton terpukau dan berdecak kagum.

Baca Selengkapnya icon click

Tampil Agresif di Mandalika, Pembalap ART Honda Raih 9 Podium Bergengsi

balitribune.co.id | Mandalika – Perolehan maksimal untuk Astra Motor Racing Team (ART) tim balap dibawah naungan Astra Motor main dealer Honda, tidak tanggung-tanggung dengan memboyong 9 podium pada gelaran Mandalika Racing Series 2026 seri 2 yang berlangsung minggu ini 20-21 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bhakti Penganyaran Pemkab Badung di Pura Luhur Batukau

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Bhakti Penganyaran dalam rangkaian Karya Piodalan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Tabanan, Sabtu (20/6/2026). Kegiatan penganyaran dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta. Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Badung I Gst.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Targetkan Parkir untuk Jatiluwih Rampung di 2027

balitribune.co.id I Tabanan -  Rencana untuk menyediakan lahan parkir terpadu untuk menunjang aktivitas wisata di Jatiluwih, Kecamatan Penebel, mengemuka lagi. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan segera merealisasikan keberadaan lahan parkir terpadu itu. Paling cepat di akhir 2026 ini atau awal 2027 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hari Pertama SPMB, 200 Calon Murid Incar SMPN 1 Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan - Hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMPN 1 Tabanan langsung diwarnai lonjakan pendaftar, Senin (22/6). Dalam waktu dua jam sejak pendaftaran dibuka secara daring, tercatat ratusan calon siswa sudah mendaftarkan diri melalui berbagai jalur yang tersedia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.