Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pembatasan Kunjungan, Karutan: Tidak Hanya Winasa

Bali Tribune/Bambang Hendra Setyawan

Balitribune.co.id | Negara - Belakangan ini mencuat disejumlah platform media social unggahan yang menyebut Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa yang dilarang dibesuk. Pihak Rutan Kelas II B Negara memastikan pembatasan kunjungan tersebut tidak hanya diberlakukan kepada I Gede Winasa yang tengah menjalani masa hukumannya.
 
Kepala Rutan Kelas II B Negara, Bambang Hendra Setyawan dikonfirmasi menyatakan pembatasan kunjungan tersebut berlaku untuk semua penghuni Rutan yang beralamat di Lingkungan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, tanpa terkecuali. Pembatasan kunjungan ini menurutnya dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Rutan Kelas II B Negara yang kini kondisinya diakuinya masih overcapacitas.
 
Pembatasan kunjungan tersebut diberlakukan sejak awal mewabahnya covid-19. "Sudah sejak bulan Maret 2020 lalu, Rutan Kelas IIB Negara sudah tidak menerima kunjungan, baik bagi tahanan, narapidana maupun narapidana yang menjalani pembinaan kemandirian" ujarnya. Pembatasan kunjungan tersebut sesuai Surat Edaran dari Plt. Dirjen Pemasyarakatan Nomor Pas-20.Pr.01.01 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020.
 
Dalam SE itu, poin 5 pada huruf D disebutkan memerintahkan Kepala Rutan, Kepala Lapas dan Kepala LPKA, untuk melaksanakan layanan kunjungan dan kegiatan pendidikan bagi Anak di LPKA dengan mengoptimalkan sarana berbasis teknologi informasi (video call). “Ini berlaku diseluruh Indonesia, bukan disini (Rutan Kelas II B Negara) saja. Sementara kunjungan pada Rutan ditutup sampai ada petunjuk selanjutnya" jelasnya.
 
Namun pihaknya memastikan tetap memberikan kebijakan menerima titipan untuk penghuni. “Pembatasan disini, tidak ada pertemuan tatap muka antara pengunjung dengan penghuni" tegasnya. Sehingga pihaknya membenarkan Mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa memang hingga saat ini belum bisa di besuk dan tidak diijinkan berada di kebun LP seperti biasanya. Begitupula diberlakukan bagi penghuni Rutan lainnya.
 
“Sudah sejak Maret lalu. Seperti yang saya jelaskan tadi, berlaku untuk semua penghuni Rutan menindaklanjuti SE Plt. Dirjen Pemasyarakatan. Jadi bukan hanya untuk Pak Winasa" jelasnya. Selain pembatasan kunjungan, khusus mantan bupati dua periode tersebut diakuinya saat ini tidak diperbolehkan berada di kebun lantaran kondisi kesehatannya terdiagnosa CHF (Congestif Heart Failure) dengan pengobatan rutin.
 
Sehingga I Gede Winasa tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas berat demi menjaga kondisi kesehatannya. “Pak Winasa rutin mengkonsumsi obat sehingga kondisi kesehatan tetap dalam keadaan stabil. Oleh karena itu, ia diijinkan untuk mengikuti pembinaan. Namun seiring berjalannya waktu, ia mengeluh nyeri pada dada sehingga dianjurkan untuk istirahat dan tidak melanjutkan pembinaan di pokja" terangnya.
 
Terkait sanksi disiplin dengan temuan HP di areal kebun yang diindikasikan digunakan oleh bupati dua periode tersebut, menurutnya sesuai Permenkumham no 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada pasal 4 poin j bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang memiliki, membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Adi Arnawa Lantik Tiga Perbekel PAW

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melantik tiga Perbekel Antar Waktu (PAW) di Ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (31/3/2026).

Pelantikan tersebut dihadiri Ketua DPRD Badung I Gst. Anom Gumanti, Wakil Ketua Komisi I I Gusti Lanang Umbara, jajaran pejabat Pemkab Badung, camat se-Badung, serta unsur organisasi kemasyarakatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.